JAKARTA- Tertundanya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie hingga tiga kali berbuntut panjangJaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) perkara Bahasyim, Fachrizal.
Dasarnya, penundaan pembacaan tuntutan sampai tiga kali tidak dibenarkan
BACA JUGA: Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
JAM Was juga menenggarai kasus ini terjadi karena tidak berjalannya pengawasan melekat dari atasan Fachrizal, dalam hal ini Kejati DKI."Pengawasan melekat dari atasan JPU tak jalan
BACA JUGA: Gayus Desak KPK Usut 40 Pengemplang Pajak
Untuk itu, dia telah memerintahkan inspektur Pidana Khusus (Pidsus) untuk memeriksa Fachrizal.Sementara Direktur Penuntutan Pada JAM Pidsus (Dirtut JAM Pidsus) Faried Haryanto memastikan, pada Senin pekan depan pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah itu akan dibacakan
BACA JUGA: Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
Saya teken itu (berkas tuntutan) hari Senin," tegasnya secara terpisah.Persidangan Bahasyim tak kalah menarik dengan sidang Gayus Tambunan maupun mantan Kabareskrim Susno Duadji, yang sama-sama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanMeski hanya Kepala Kantor Pajak, aliran dana yang keluar masuk rekening Bahasyim atau keluarganya mencapai Rp 1 triliun.
Menurut dakwaan jaksa, selain diduga melakukan pencucian uang Rp 932 miliar, Bahasyim juga korupsi Rp 64 miliar dan memeras wajib pajak bernama Kartini Muljadi senilai Rp 1 miliar(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Rusun Bakal Disahkan April
Redaktur : Tim Redaksi