Jaksa Agung Perintahkan Periksa JPU Bahasyim

Surat Tuntutan Molor Tiga Kali

Kamis, 13 Januari 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA- Tertundanya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie hingga tiga kali berbuntut panjangJaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) perkara Bahasyim, Fachrizal.

Dasarnya, penundaan pembacaan tuntutan sampai tiga kali tidak dibenarkan

BACA JUGA: Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang

JAM Was juga menenggarai kasus ini terjadi karena tidak berjalannya pengawasan melekat dari atasan Fachrizal, dalam hal ini Kejati DKI.

"Pengawasan melekat dari atasan JPU tak jalan
Oleh karena itu, pengawasan fungsional (JAM Was) yang bertindak," kata Marwan lewat pesan singkat Kamis (13/1)

BACA JUGA: Gayus Desak KPK Usut 40 Pengemplang Pajak

Untuk itu, dia telah memerintahkan inspektur Pidana Khusus (Pidsus) untuk memeriksa Fachrizal.

Sementara Direktur Penuntutan Pada JAM Pidsus (Dirtut JAM Pidsus) Faried Haryanto memastikan, pada Senin pekan depan pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah itu akan dibacakan
"Senin dipastikan takkan ditunda lagi

BACA JUGA: Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK

Saya teken itu (berkas tuntutan) hari Senin," tegasnya secara terpisah.

Persidangan Bahasyim tak kalah menarik dengan sidang Gayus Tambunan maupun mantan Kabareskrim Susno Duadji, yang sama-sama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanMeski hanya Kepala Kantor Pajak, aliran dana yang keluar masuk  rekening Bahasyim atau keluarganya mencapai Rp 1 triliun.

Menurut dakwaan jaksa, selain diduga melakukan pencucian uang Rp 932 miliar, Bahasyim juga korupsi Rp 64 miliar dan memeras wajib pajak bernama Kartini Muljadi senilai Rp 1 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Rusun Bakal Disahkan April


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler