BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Periksa JPU Bahasyim
“Saya imbau Pemda bisa segera membuat Perda BPHTB,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa kepada wartawan, Kamis (13 /1).Dijelaskannya, pemda tidak bisa melakukan pemungutan BPHTB begitu saja tanpa Perda sebagai dasar hukumnya. Jika hal itu tidak terlaksana dengan baik maka tidak ada transaksi untuk BPHTB.
Hingga saat ini, menurut Suharso, belum banyak daerah yang telah membuat Perda tentang BPHTB
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mulai melakukan pemungutan BPHTB di daerah,terhitung sejak 1 Januari 2011
BACA JUGA: Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang
Catatan terakhir Kementerian Keuangan akhir Desember 2010, sebanyak 160 daerah yang telah menyusun Perda dan siap memungut BPHTBBACA JUGA: Gayus Desak KPK Usut 40 Pengemplang Pajak
Total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat mencapai Rp 7,3 triliun.Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66 persen penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerahUntuk itu, diperlukan keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebutApalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak 2008.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK
Redaktur : Tim Redaksi