Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB

Biar Bisa Ambil BPHTB

Kamis, 13 Januari 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Sebab, terhitung 1 Januari 2011, Pemda sudah dapat mengambil BPHTB

BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Periksa JPU Bahasyim

“Saya imbau Pemda bisa segera membuat Perda BPHTB,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa kepada wartawan, Kamis (13 /1).

Dijelaskannya, pemda tidak bisa melakukan pemungutan BPHTB begitu saja tanpa Perda sebagai dasar hukumnya.  Jika hal itu tidak terlaksana dengan baik maka tidak ada transaksi untuk BPHTB.

Hingga saat ini, menurut Suharso, belum banyak daerah yang telah membuat Perda tentang BPHTB
Baru Pemda DKI Jakarta dan Surabaya yang telah membuat Perda tersebut.

Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mulai melakukan pemungutan BPHTB di daerah,terhitung sejak 1 Januari 2011

BACA JUGA: Disusun, Permenpera untuk Hunian Berimbang

Catatan terakhir Kementerian Keuangan akhir Desember 2010, sebanyak 160 daerah yang telah menyusun Perda dan siap memungut BPHTB
Saat ini jumlah daerah yang telah menyiapkan perda dan siap memungut BPHTB telah bertambah

BACA JUGA: Gayus Desak KPK Usut 40 Pengemplang Pajak

Total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat mencapai Rp 7,3 triliun.

Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66 persen penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerahUntuk itu, diperlukan keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebutApalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak 2008.(esy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontroversi, dan Jadi Blunder bagi MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler