Anggota DPR Dituntut Empat Tahun

Senin, 28 Juli 2008 – 19:55 WIB

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Saleh Djasit yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam di Provinsi Riau dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahunJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta majelis hakim untuk menghukum Saleh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar.
 
 
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (28/7), JPU KPK yang terdiri dari Jaksa Muda KMS A Roni, Ketut Sumedana, Rudi Margono dan Hadiyanto yang secara bergantian membacakan tuntutan, menyatakan bahwa Saleh secara bersama-sama telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
 
 
JPU meminta agar Pengadilan Tipikor mengadili dan memutuskan Saleh Djasit bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1).
 
 
"Menghukum pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan penetpan supaya terdakwa tetap ditahan," tandas JPU.
 
 
Tuntutan lain yang diajukan JPU, yakni agar Saleh juga membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar

BACA JUGA: KPK Endus Harta Calon Gubernur

Namun menurut JPU, uang pengganti yangharus dibayarkan Saleh tinggal Rp 1,5 miliar.
 
 
Menurut JPU, uang pengganti secara keseluruhan telah dikurangi uang yang disita dari pihak lain diantaranya dari Ketua DPRD Riau Chaidir sebesar Rp 25 juta
Uang pengganti juga dikurangi dengan estimasi harga tujuh unit mobil pemadam kebakaran

BACA JUGA: Realisasi BLT Capai 55,16 Persen

Oleh BPKP, estimasi kerugiannya dari pembelian setiap unitnya adalah Rp 444 juta sehingga totalnya Rp 3,1 miliar.
 
 
Saat Ketua Majelis Hakim Pegadilan Tipikor, Moefri memberikan kesempatan kepada saleh untuk memilih cara penyusunan pembelaan, pensiunan Jendral TNI bintang dua ini memilih untuk menyusun pembelaan bersama tim penasihat hukumnya
"Saya akan menyusun bersama-sama dengan penasihat hukum saya," ujar Saleh di kursi terdakwa

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Mantan Gubernur Jabar

  Usai persidangan, Saleh yang saat persidangan mengenakan safari lengan panjang dan celana abu-abu langsung dipeluk dan dicium istrinya.(sam/ara/JPNN)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Sangkal Tuduhan ICW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler