JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan data harta kekayaan calon gubernur atau kepala daerah dan wakil kepala daerah sebulan sebelum pencoblosanDaftar kekayaan yang sudah dilakukan pengolahan akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk diumumkan kepada khalayak
BACA JUGA: Realisasi BLT Capai 55,16 Persen
Namun tak sampai disitu saja, KPK tetap akan mengendus harta kandidat bila masih ada yang belum dilaporkan.Plh Direktur LHKPN, KPK, Budi Waluya mengatakan bila ada harta kandidat yang belum dilaporkan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan ”Bagi harta yang tidak dilaporkan tetap akan ditelusuri
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Mantan Gubernur Jabar
Pemeriksaan itu dilakukan sebelum mencalonkan diri menjadi gubernur dan setelah terpilih, atau tetap menjadi penyelenggara negara,” bebernya.Menurut Budi, panjelasan itu antara lain seputar perubahan jumlah uang dan harta, termasuk kepemilikan, dan sumber harta, termasuk sumbangan-sumbangan
BACA JUGA: Pertamina Sangkal Tuduhan ICW
Soalnya, harta penyelenggara negara itu tetap akan diperiksa,” tukasnya.Budi juga mewanti-wanti, bila ada penambahan harta bagi kandidat kepala daerah setelah pelaporan harta kekayaannya kepada LHKPN”Misalnya ketika melapor harta si A Rp100 juta, tapi sesudah pemilihan hitungannya berubah menjadi Rp150 jutaItu akan diklarifikasi lagiKami melakukan klarifikasi data harta kekayaan penyelenggara negara itu sebelum dan sesudah pemilihan,” terang pria yang sehari-hari menjabat Supervisor Pemeriksaan LHKPN, KPK, tersebut.
Untuk mengklarifikasi harta milik kandidat, kata Budi, LHKPN tak akan menerima begitu saja daftar harta yang disampaikan oleh kandidat”Tentu kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkaitMisalnya harta tidak bergerak berupa tanah, kami akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga ada harta berupa mobil, kami akan koordinasi dengan Samsat, dan seterusnya kami akan telisik terus,” tegas dia.
Selain itu, KPK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menginformasikan harta kekayaan penyelenggara negara atau melaporkan kasus dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) lainnyaUntuk layanan SMS (short message service) ke nomor 0855-8-575-575, atau email ke
pengaduan@kpk.go.idLalu, untuk akses informasi terkait KPK bisa dibuka di www.kpk.go.id.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris Al Amin Mengaku Antar Amplop
Redaktur : Tim Redaksi