KPK Endus Harta Calon Gubernur

Senin, 28 Juli 2008 – 19:52 WIB
Plh Direktur LHKPN, KPK, Budi Waluya. Agus Srimudin/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan data harta kekayaan calon gubernur atau kepala daerah dan wakil kepala daerah sebulan sebelum pencoblosanDaftar kekayaan yang sudah dilakukan pengolahan akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk diumumkan kepada khalayak

BACA JUGA: Realisasi BLT Capai 55,16 Persen

Namun tak sampai disitu saja, KPK tetap akan mengendus harta kandidat bila masih ada yang belum dilaporkan.

Plh Direktur LHKPN, KPK, Budi Waluya mengatakan bila ada harta kandidat yang belum dilaporkan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan ”Bagi harta yang tidak dilaporkan tetap akan ditelusuri
Tapi waktunya sedikit lama, tapi pelaporan harta untuk syarat ikut pilgub waktunya singkat

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Mantan Gubernur Jabar

Pemeriksaan itu dilakukan sebelum mencalonkan diri menjadi gubernur dan setelah terpilih, atau tetap menjadi penyelenggara negara,” bebernya.

Menurut Budi, panjelasan itu antara lain seputar perubahan jumlah uang dan harta, termasuk kepemilikan, dan sumber harta, termasuk sumbangan-sumbangan
”Kalau ada sumbangan dari pihak ketiga, misalnya dimasa kampanye, yang sumbangan itu karena berkaitan dengan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara sebaiknya ditolak saja, atau segera lapor ke KPK

BACA JUGA: Pertamina Sangkal Tuduhan ICW

Soalnya, harta penyelenggara negara itu tetap akan diperiksa,” tukasnya.

Budi juga mewanti-wanti, bila ada penambahan harta bagi kandidat kepala daerah setelah pelaporan harta kekayaannya kepada LHKPN”Misalnya ketika melapor harta si A Rp100 juta, tapi sesudah pemilihan hitungannya berubah menjadi Rp150 jutaItu akan diklarifikasi lagiKami melakukan klarifikasi data harta kekayaan penyelenggara negara itu sebelum dan sesudah pemilihan,” terang pria yang sehari-hari menjabat Supervisor Pemeriksaan LHKPN, KPK, tersebut.

Untuk mengklarifikasi harta milik kandidat, kata Budi, LHKPN tak akan menerima begitu saja daftar harta yang disampaikan oleh kandidat”Tentu kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkaitMisalnya harta tidak bergerak berupa tanah, kami akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga ada harta berupa mobil, kami akan koordinasi dengan Samsat, dan seterusnya kami akan telisik terus,” tegas dia.

Selain itu, KPK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menginformasikan harta kekayaan penyelenggara negara atau melaporkan kasus dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) lainnyaUntuk layanan SMS (short message service) ke nomor 0855-8-575-575, atau email ke
pengaduan@kpk.go.idLalu, untuk akses informasi terkait KPK bisa dibuka di www.kpk.go.id.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris Al Amin Mengaku Antar Amplop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler