jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mengatakan masyarakat perlu mendukung langkah Kementerian Agama memberi kepastikan kelanjutan pendidikan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang.
Hal itu menyusul heboh MSAT atau Mas Bechi, anak kiai pimpinan ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
BACA JUGA: Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng, Semoga Nasibnya tak seperti Hendra Medan, Ngeri
"Kepada masyarakat, terutama orang tua santri, saya harap mendukung penuh langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan Kemenag untuk memastikan santri-santri di sana dapat memperoleh akses melanjutkan pendidikan," kata Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (8/7).
Dia menjelaskan hal itu perlu dilakukan agar para santri tidak menjadi korban seusai Kemenag mencabut izin ponpes tersebut.
BACA JUGA: Sebelum Menyerahkan Diri, Anak Kiai Pelaku Pencabulan Sembunyi Berjam-jam di Sini
"Para santri tidak menjadi korban akibat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang," lanjutnya.
Ketua PP GP Ansor itu juga meminta masyarakat agar tidak melakukan generalisasi tindak kejahatan seksual yang diduga dilakukan MSAT kepada pesantren-pesantren yang lain.
BACA JUGA: 7 Fakta Kelakuan Bechi Anak Kiai Jombang, Lihat Itu Penampakannya, Sontoloyo!
"Kejahatan bisa saja dilakukan individu di mana saja, baik yang menjadi bagian ataupun bukan dari civitas lembaga pendidikan tertentu. Tugas kita semua adalah membantu proses penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pencabulan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Dia sempat dicari polisi 15 jam di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, tempatnya bersembunyi.
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pukul 23.35 tadi.
"Tersangka menyerahkan diri dari setengah jam lalu," kata Nico kepada wartawan Jumat (8/7) dini hari.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).
Pencabutan dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam siaran persnya, Kamis (7/7).
Menurut dia, pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai tersangka kasus pencabulan kepada santriwati.
Dari situ, kementarian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penampakan Anak Kiai Cabul, Perhatikan Tangannya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra