Anggota DPR Ini Minta Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Dibatalkan, Begini Alasannya

Kamis, 24 Maret 2022 – 17:16 WIB
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI sekaligus Wasekjen Demokrat Irwan Fecho minta pemerintah batalkan syarat vaksin booster untuk Mudik Lebaran 2022. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah membatalkan aturan vaksin booster sebagai syarat untuk Mudik Lebaran 2022.

Menurut Irwan, vaksin booster yang dijadikan syarat Mudik oleh pemerintah akan memberatkan masyarakat.

BACA JUGA: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Menkes Sampaikan Informasi Penting

"Lebih baik dibatalkan rencana itu. Vaksin pertama saja belum beres, masa, rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," ujar Irwan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kanis (24/3).

Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim itu bahkan menyebut kebijakan pemerintah tersebut sama halnya melarang masyarakat untuk Mudik Lebaran 2022.

BACA JUGA: Suharso Pernah Dipuji SBY saat Mundur dari Menpera, Kini Gugat Cerai Istri Kedua

Sementara, dia menilai kasus Covid-19 saat ini sudah jauh menurun dibandingkan angka pada tahun 2021 lalu.
.
"Konsistensi pemerintah sangat buruk, itu yang membuat masyarakat tidak percaya dengan kebijakan pemerintah," kata politikus asal Kalimantan Timur itu

Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI itu pun mengatakan aturan Mudik Lebaran 2022 seharusnya bisa lebih sederhana.

BACA JUGA: Kontroversi Nurhayati, Pernah Didemo Ojol, Kini Digugat Cerai Suharso Monoarfa

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Irwan Fecho itu mengusulkan ketentuan bagi masyarakat yang ingin Mudik Lebaran cukup syarat 2 kali vaksin dengan protokol kesehatan ketat.

Syarat itu menurutnya bisa diterapkan secara ketat pada perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.

" Bagi yang sudah dua kali vaksin tidak perlu swab (antigen), sedangkan yang baru satu kali vaksin tetap swab. Itu lebih adil dan masuk akal bagi rakyat," ujar Irwan Fecho. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler