Anggota DPR Ini Ungkap 3 Langkah Memecahkan Persoalan BBM Subsidi, Simak ya

Kamis, 15 September 2022 – 21:32 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan tiga langkah memecahkan persoalan BBM subsidi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkap tiga langkah menata kebijakan bahan bakar minyak (BBM).

Langkah itu menjadi bagian dari memecahkan persoalan BBM subsidi yang sampai sekarang belum diselesaikan secara tuntas.

BACA JUGA: Tanggapi Kematian Santri Gontor, Bukhori DPR Minta Semuanya Proporsional dan Adil

“Pertama, perlu upaya luar biasa menata kebijakan pada aspek efisiensi biaya pengolahan, distribusi, pemeliharaan, dan lain-lain yang dilakukan Pertamina. PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang terkait langsung dengan persoalan BBM harus mampu melakukan upaya luar biasa ini," kata Mekeng di Jakarta, Kamis (15/9).

Kedua menurut dia, perlu langkah penataan kebijakan, sistem yang ketat, dan hati-hati dengan pendekatan teknologi informasi.

BACA JUGA: Banggar DPR Sebut Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji, Ingat Keluarga Miskin ya

Langkah itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ketepatan dalam memberikan subsidi BBM kepada masyarakat atau kelompok yang berhak menerimanya.

"Itu harus segera dilakukan agar alasan klasik soal distribusi subsidi dan penyaluran subsidi BBM di Indonesia yang tidak tepat sasaran bisa segera diakhiri," ujarnya.

BACA JUGA: Tok! DPR Restui Rights Issue BTN Rp 4,13 Triliun

Dia menjelaskan, sejak 2010 sampai sekarang, persoalan penerima subsidi BBM yang tidak tepat sasaran selalu menjadi isu yang diangkat politisi, pengamat kebijakan publik, dan lain-lain.

Menurut dia, hingga saat ini, dalil klasik tersebut masih menjadi perbincangan seolah-olah bangsa Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikannya.

Solusi ketiga menurut Mekeng adalah penerapan hedging pada harga BBM oleh pemerintah atau Pertamina.

Dia menjelaskan, hedging harga adalah transaksi derivatif berupa transaksi sistem lindung nilai yang mengamankan harga BBM yang akan dibeli pemerintah atau pertamina dalam jangka waktu tertentu.

"Hedging harga minyak mentah telah memiliki payung hukum melaui peraturan Bank Indonesia maupun Peraturan Menteri BUMN sejak tahun 2014. 'Hedging' harga minyak mentah, pemerintah tidak perlu menaikan harga BBM saat harga minyak dunia bergejolak," katanya.

Mekeng mengakui tiga langkah tersebut memiliki kelemahan ketika harga minyak mentah mengalami penurunan.

Namun, jika melihat grafik perkembangan harga minyak mentah dunia, kecenderungan harga minyak mentah mengalami kenaikan lebih besar daripada penurunan.

Selain itu, dia mengaku tidak kaget atas reaksi penolakan publik terkait kebijakan penyesuaian harga BBM dan kemungkinan akan terus berlanjut kedepan.

"Reaksi itu harus ditanggapi serius oleh pemerintah. Tidak bisa diharapkan hanya dengan himbauan agar konsumsi masyarakat membeli BBM bersubsidi dikurangi dan melarang bagi yang tidak berhak. Cara seperti itu hanya akan terus berputar pada lingkaran setan masalah klasik yang tidak ada ujung penyelesaiannya," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, subsidi BBM merupakan salah satu cara pemerintah menjaga daya beli masyarakat akibat tingginya inflasi. Kondisi tersebut sering disebut jaring pengaman sosial atau "social safety net" dan berlaku universal.

Namun menurut dia, subsidi yang tepat sasaran sudah harus mulai dikerjakan agar "membakar" uang untuk hal yang tidak tepat dan tidak wajar, tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Dia menilai, kebijakan yang prudent bisa terus diterapkan dalam penyelesaian BBM bersubsidi saat ini. Menurut dia, kebijakan menaikan harga BBM hanya pilihan terakhir ketika tidak ada lagi alternatif kebijakan yang bisa dilakukan. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler