jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin pernah marah kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) karena namanya tidak tercantum sebagai pengusul program aspirasi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahkan mendatangi kantor Kemenpupera. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) dalam perkara suap dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara (Malut) Amran Mustari.
BACA JUGA: Dewan Pers Segera Bersihkan Wartawan Abal-Abal di DPR
Staf Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenpupera Faisol Zuhri yang bersaksi pada persidangan itu mengatakan, Musa pernah datang ke kantornya. Musa menemui Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenpupera Hasanudin.
Lalu, Hasanudin memanggil Faisol untuk mendampinginya dalam pertemuan dengan Musa. Faisol mengatakan, Musa mengaku sudah ditunjuk sebagai ketua kelompok fraksi (Poksi) PKB di Komisi V DPR menggantikan M Toha.
BACA JUGA: Mantan Legislator PAN Didakwa Terima Suap Miliaran
Sebelumnya Toha sudah mengajukan program aspirasinya. Karena melihat nama yang mengusulkan bukan dirinya, Musa pun marah. "Dia (Musa) bilang, ‘nanti saya sobek nih’,,” kata Faisol di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhariono.
Faisol mengaku bertugas melakukan rekapitulasi usulan aspirasi anggota Komisi V DPR yang disampaikan ke Kemenpupera. Dia mendapat tugas itu atas perintah Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenpupera Ign Wing Kusbimanto.
BACA JUGA: Ceu Popong: Orang Lain Sudah ke Bulan, Kita Di Siniâ¦
Selain itu, Faizol juga pernah ditanya Musa ketika bertemu di rapat kerja Komisi V DPR dengan Kemenpupera. "Seingat saya beliau tanyakan bagaimana usulan-usulan beliau," katanya.
Dalam persidangan itu, Musa membantah pernah marah-marah dan akan merobek kertas rekapan usulan aspirasi. "Tidak pernah keinginan saya untuk merobek," kata Musa.
Dia mengaku hanya pernah menyampaikan usulan saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Komisi V DPR, salah satunya Kemenpupera. "Saya menyampaikan usulan dalam rapat-rapat resmi dengan Kemenpupera," jelasnya.
Namun, MUsa mengakui pernah ke ruangan Hasanuddin. Hanya saja, dia mengklaim, saat itu daerah pemilihannya, Lampung tengah membangun jalan tol.
Dia mendengar aspirasi dari daerah bahwa Menteri Pupera Basuki Hadimoeljono akan kunjungan ke Lampung. "Saya ingin sowan ke beliau (menteri), kemudian saya ke ruangan Pak Hasanuddin. Saya perkenalkan diri sebagai kapoksi," kata dia.
Dalam surat dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Musa disebut menerima Rp 3,8 miliar dan SGd 328.377 agar meloloskan proyek dari program aspirasi DPR. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tuntutan Komisi Nasional Revisi UU ASN
Redaktur & Reporter : Boy