Anggota DPR Pelaku Pemukulan Bisa Dikenai Sanksi Pemecatan

Rabu, 15 April 2015 – 21:41 WIB
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan, anggota Komisi VII DPR Mustofa Assegaf bisa dijatuhi sanksi ringan sekadar teguran hingga berat berupa pemecatan selaku anggota DPR bila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ini terkait dengan dugaan pemukulan yang dilakukan Mustofa terhadap Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi, di sela-sela sidang komisi beberapa waktu lalu. Saat ini, kata Sudding, MKD mulai sedang mendalami kasus itu untuk meminta keterangan saksi-saksi, korban hingga pelaku.

BACA JUGA: TKI Madura Dieksekusi, DPR Minta Pemerintah Lebih Keras ke Arab Saudi

"Oh iya, bisa saja itu (sanksi pemecatan) terjadi ketika hasil pemeriksaan tindakannya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat," kata Sudding di gedung DPR, Rabu (15/4).

Karena itu dalam menyikapi kasus dugaan pemukulan itu, MKD akan menjalani sejumlah proses berupa permintaan keterangan pihak terkait hingga nanti ditentukan jadwal sidangnya.

BACA JUGA: Bakal Ada Tersangka Baru Payment Gateway? Tunggu Dulu

"Saya sebagai anggota MKD kemarin sudah kami putuskan akan memanggil Mulyadi untuk dimintai keterangan oleh MKD, kami juga mengklarifikasi pihak yang diduga melakukan (pemukulan)," jelasnya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Anugerah Jelang Ultah, Menteri Yuddy Diangkat jadi Guru Besar

BACA ARTIKEL LAINNYA... 109 Negara Diundang di KAA, Baru 76 Siap Hadir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler