Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat, 24 Februari 2023 – 22:12 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan penyidik kepolisian bisa mengenakan pasal tentang percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satrio.

Diketahui, Dandy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, seorang anak pengurus GP Ansor.

BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Ayah Dandy Mengundurkan Diri sebagai ASN Ditjen Pajak

"Dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana," kata legislator Fraksi Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (24/2).

Habiburokhman mengaku sudah melihat video berisi adegan penganiayaan oleh Dandy kepada David dan merasa aksi itu berkategori keji.

BACA JUGA: Transaksi Keuangan Ayah Dandy Satriyo Sudah Mencurigakan Sejak Lama, Begini Kata PPATK

"Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," lanjut dia.

Atas dasar itu, Habiburokhman menyarankan kepolisian menjerat tersangka dengan pasal pemberatan karena aksi tersebut bisa mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Ayah Dandy Satriyo untuk Klafirikasi Harta Kekayaan

"Dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," katanya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Polisi menjerat Dandy dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain David, polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap David, yakni S.

Penyidik korps Bhayangkara menjerat Shane dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler