JAKARTA - Perombakan paket pilkada yang diusulkan Mendagri Gamawan Fauzi tidak disambut hangat oleh DPRWacana agar yang maju dalam pilkada cukup calon kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah berasal dari PNS yang dipilih kepala daerah terpilih, bakal sulit lolos di parlemen
BACA JUGA: Intel Daerah Diminta Waspadai Kerawanan Pilkada
"Itu kan sudah satu paket, saya kira harus tetap," kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (26/4). Komisi II merupakan komisi yang membidangi pemerintahan.Menurut Chairuman, jika wakil ditunjuk kepala daerah, kepentingan personal sangat mungkin muncul
BACA JUGA: Gamawan Makin Sewot, Usulkan Wakil Bupati Tidak Dipilih Langsung !
Namun, itu seharusnya tidak dijadikan alasanWakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno sependapat dengan Chairuman
BACA JUGA: Gagal Gaet Ayu Azhari, Gandeng Sandy Harun
Penunjukan wakil oleh kepala daerah, menurut dia, malah menurunkan derajat demokrasiPerbedaan yang mungkin terjadi antara kepala daerah dan wakil seharusnya bisa diselesaikan kepala daerah"Kalau ditunjuk langsung, justru fungsi check and balances tidak akan terjadi," kata Teguh.Menurut politikus PAN itu, memberikan kesempatan kepada publik untuk memilih langsung adalah opsi yang lebih baikApalagi, setiap pemilihan calon dilakukan dengan seleksi yang membuka kemungkinan setiap kader untuk masuk"Jadi, tidak ada cek kosong, tiba-tiba langsung ditunjuk," jelasnyaGanjar Pranowo, wakil ketua komisi II dari FPDIP, mengatakan, konstitusi melalui pasal 18 ayat 4 menyatakan, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratisDemokratis tidak selalu harus diartikan pemilihan langsung, bisa juga dipilih DPRD.
"Yang terpenting, di situ tidak menyebut persoalan wakil (kepala daerah, Red)Karena itu, sebenarnya secara konstitusi mungkin saja wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih," jelas GanjarBahkan, termasuk mengambilnya dari stok birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tersedia.
Namun, dia mengingatkan, ada konsekuensi yang harus dihitung bila kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat berhalangan tetapWakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota yang ditunjuk tidak bisa otomatis naik menggantikannyaSebab, mereka ditunjuk, bukan dipilih rakyatMenggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap itu harus dilakukan dengan menggelar kembali pilkada.
"Mekanismenya berbedaJadi, harus ada pemilu sela untuk memilih lagi kepala daerah," kata GanjarDalam konteks ini, seorang wakil kepala daerah hanya bisa menggantikan sementara sampai terselenggaranya pemilu sela tersebut"Ini implikasi yang harus dihitung kalau terjadi halangan," tegasnya.
Ganjar memaklumi kerisauan Mendagri terhadap banyaknya kepala daerah yang tidak akur dengan wakilnya dalam perjalanan memimpin daerahDia mengakui bahwa sekarang memang kerap terjadi "anomali politik" tersebutNamun, menurut dia, itu lebih merupakan kesalahan partai-partai politik pengusung dalam menentukan pasangan kepala daerah"Wakil itu esensinya ada untuk saling bekerja sama dengan kepala daerahnya," tuturnya.
Terlepas dari itu semua, Ganjar berpandangan, sebaiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berpasangan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat"Ini juga bagian dari proses demokrasi dan pendewasaan politik," terangnyaSebagai sumber rekrutmen kader, parpol sudah semestinya menyeleksi pasangan kepala daerah yang integritas, kapasitas, dan kualitas moralnya bagusTermasuk mencari wakil kepala daerah yang tepat sehingga tetap bisa meneruskan platform besar yang diusung saat kepala daerahnya berhalangan tetap"Parpol pengusung harus sudah menghitung betul (bahwa) wakil kepala daerah yang dipilih bukan yang akan menusuk dari belakang," katanya(bay/pri/c3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jupe Sudah Bikin PBB Kegerahan
Redaktur : Soetomo Samsu