jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti sejumlah kasus beruntun menimpa sejumlah petinggi kepolisian yang saat ini sedang diproses hukum.
Para petinggi Polri diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.
BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri
Menyikapi hal itu, Wayan Sudirta mengatakan saat ini menjadi momen yang pas untuk melakukan reformasi di tubuh Polri.
Walaupun ada sejumlah oknum petinggi Polri tertangkap dan diproses secara hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menurun tajam, Sudirta memandang dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo, masih cukup tinggi.
BACA JUGA: Ada Arahan agar Penyidik Polres Jaksel Bikin Folder Khusus Pelecehan Istri Ferdy Sambo
“Pada pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo masyarakat mengharapkan pembenahan Polri dari oknum-oknumnya menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Wayan Sudirta kepada wartawan, Rabu (19/10).
Pada tahun 2019, menurut Sudirta, Komisi III DPR RI telah memberikan berbagai temuan tentang Polri, antara lain kurangnya profesionalisme dan akuntabilitas yang sering melanggar ketentuan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sempat Menangis, Arif Rachman Arifin Patahkan Laptop
Selain itu, kurangnya sinergisitas penanganan perkara, lemahnya manajemen dan pengawasan penanganan perkara, seperti perkara yang dipetieskan, mengalami penundaan, kriminalisasi, citra Polri yang represif dan rentan pelanggaran HAM.
Kemudian tingginya pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan backing kegiatan ilegal, maraknya pungutan liar, keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta kurang terukurnya pelaksanaan dan kebijakan sistem reformasi birokrasi.
Selanjutnya kurun waktu 2019-2022, menurut Sudirta, temuan tersebut masih terjadi, seperti gaya hidup mewah anggota Polri dan keluarganya, komunikasi publik yang cenderung memihak, kurang objektif dan kurang independen.
“Sebab nyatanya tingkat kepercayaan masyarakat pada Presiden dan Kapolri masih cukup signifikan pada pemimpin seperti beliau inilah masyarakat mengharapkan untuk melakukan kepemimpinan yang efektif dalam kerangka mereformasi kepolisian,” ujar Sudirta.
Sudirta menegaskan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang pernah mencapai angka 71,6 persen pada April 2022 merosot ke 54 persen pada Agustus 2022.
Tahun 2021 bulan November bahkan pernah 80,2 persen.
Menurut Sudirta, reformasi lanjutan Polri sangat perlu dilakukan dan momennya sangat tepat saat ini ketika dukungan masyarakat yang menyorot kepolisian sangatlah kuat.
Munculnya ekses yang meledak dalam beberapa kasus oknum petinggi Polri tidak lain karena diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf I dan Pasal 18 Ayat (1) UU Polri, dalam praktiknya berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan atau tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, kontradiktif dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
Sudirta yang selama ini duduk di lembaga legislatif di Senayan, baik saat 10 tahun di DPD RI dan DPR RI, menegaskan cukup sering menerima aspirasi konstituen dan masyarakat yang mengeluhkan perilaku oknum-oknum polisi, Misalnya berkaitan dengan hidup mewah, yang mempermainkan kasus, sampai diduga memanfaatkan kasus untuk memperoleh imbalan uang.
Luasnya kewenangan dan peran yang diberikan ke Polri di antaranya memang ada ekses, seperti penyalahgunaan kewenangan yang angkanya ternyata cukup luas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas integritas Polri secara umum.
“Namun, apapun ekses yang ada, sebuah bangsa dengan ratusan juta penduduk, tak bisa dibayangkan kalau sehari tanpa polisi. Pastilah juga masyarakat tidak tenang dan tenteram, karena kriminalitas nyatanya masih tinggi,” ujar Sudirta.
Oleh karena itu, menurut Sudirta, sekalipun kekecewaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun, di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya serta di bawah arahan tegas Presiden Joko Widodo, diharapkan pembenahan Polri ini dilakukan.
“Kita bersama masyarakat mendukung beliau-beliau ini melakukan pembenahan dan reformasi serius di tubuh Polri,” kata Sudirta.
Sudirta juga menunjuk ‘Grand Strategy Polri 2005-2025” yang sasarannya membangun kepercayaan masyarakat, membangun kerja sama dan mewujudkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Anggota Komisi Hukum DPR RI ini menilai kinerja kepolisian sebagai institusi cukup banyak melakukan hal-hal yang positif untuk masyarakat.
Kinerja Polri itu dicapai dalam kondisi adanya oknum-oknum, termasuk jenderal berbintang, menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan untuk hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, yang kini terungkap dan diproses secara hukum.
“Adanya proses hukum terhadap petinggi Polri menunjukkan bahwa masih ada kepemimpinan yang efektif untuk menindak penyalahgunaan kewenangan oleh petinggi Polri dan bayangkan kalau tidak ada lagi kepemimpinan seperti Kapolri dan Presiden, belum tentu tindakan oknum-oknum Polri yang keliru itu terungkap dan diproses secara hukum,” imbuh Sudirta.
Sudirta menunjuk Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI, yang mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
Menanggapi pertanyaan apakah perlu merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Sudirta menegaskan masih menghimpun masukan-masukan dari masyarakat.
“Kami tunggu aspirasi masyarakat,” ujar Sudirta.
Menurut Sudirta, sampai saat ini belum perlu revisi atas UU tersebut. Yang ada di depan mata adalah mereformasi Polri dengan dukungan pengawalan masyarakat dalam momen yang tepat ini.
“Sebab, nyatanya sudah pernah ada reformasi berupa perubahan paradigma sistem ketatanegaraan yang memisahkan Polri dan TNI, dimulai dari lahirnya TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 VII/MPR/200, yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2000, tetapi ternyata hasilnya belum maksimal,” kata Sudirta.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wayan Sudirta DPR Sampaikan Kabar Terbaru Soal RUU KUHP
Redaktur & Reporter : Friederich Batari