jpnn.com, JEMBER - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap anggota DPRD setempat berinisial IB yang berstatus terdakwa perkara penganiayaan.
Penahanan terhadap IB diperintahkan majelis hakim setelah terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Rabu (9/6) pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Laporkan Anggota DPRD ke Polisi, Gubernur Rusli Habibie: Saya Kaget dan Malu
"Hakim pengadilan negeri yang menetapkan penahanan terhadap terdakwa IB dalam sidang perdana yang digelar hari ini," kata Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan penetapan penahanan terhadap IB dilakukan majelis hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lainnya atau mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya
Majelis hakim menetapkan penahanan badan terhadap anggota dewan itu selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.
"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang, namun hal tersebut tergantung penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," ucap Agus.
BACA JUGA: Wacana Pergantian Panglima TNI, Effendi Simbolon Sebut 2 Nama, Jenderal Ini Terkuat
Terdakwa IB sebelumnya dilaporkan korban penganiayan bernama Dodik Wahyu Rianto ke Mapolsek Patrang.
Penganiayaan dialami Dodik pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB, di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.
Kejadian itu berawal saat IB yang mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area Cluster Gardenia dengan kecepatan tinggi.
Korban Dodik yang ketika itu berada di pos satpam memberikan teguran agar IB pelan-pelan dalam mengendarai mobil.
Mendapat teguran itu, IB yang yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jember langsung menghentikan laju mobilnya dan lantas menghampiri Dodik.
Saat itu keduanya terlibat adu mulut. IB dengan sikap arogan lantas mendorong Dodik dan melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami memar dan lecet di bagian telinga kiri.
Keributan antara IB dan Dodik saat itu dilerai oleh warga yang datang ke lokasi dan pelaku pun pergi.
Namun, tak lama kemudian dia kembali menemui Dodik untuk mengambil foto sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam