jpnn.com, GORONTALO - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaporkan anggota DPRD setempat bernama Adhan Dambea ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, laporan disampaikan langsung oleh Rusli Habibie ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Rabu (9/6).
BACA JUGA: Polisi Minta Kasus UU ITE Diselesaikan dengan Mediasi, Roy Suryo Merespons Begini
"Kami akan pelajari materi pengaduannya dulu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Wahyu diberitakan Antara.
Rusli Habibie mengaku melaporkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea ke Polda setempat.
BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya
Langkah hukum itu ditempuh mantan Bupati Gorontalo tersebut karena merasa difitnah oleh pernyataan Adhan Dambea di media.
Hal itu terkait tudingan Adhan yang menyebut Rusli menggunakan dana APBD Gorontalo Tahun 2019 sebesar Rp 53 miliar untuk kepentingan pemilu legislatif.
BACA JUGA: Wacana Pergantian Panglima TNI, Effendi Simbolon Sebut 2 Nama, Jenderal Ini Terkuat
"Saya kaget dan malu karena ada satu berita media online yang memuat, intinya saya dituduh korupsi Rp 53 miliar dan saya gunakan untuk serangan fajar di Pileg 2019," kata Rusli di Gorontalo.
Pemberitaan itu menurut Rusli telah merusak harga dirinya, Keluarganya pun ikut menanggung malu.
"Martabat saya hancur, keluarga saya malu, dan wartawan itu pun tanpa konfirmasi ke saya. Etikanya kalau dapat informasi itu, konfirmasi ke saya," tegas Rusli.
Dia menjelaskan penggunaan dana APBD 2019 telah diaudit oleh BPK dan Pemprov Gorontalo berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Saya bantah tuduhan itu, tidak benar. Serangan fajar apa. Yang caleg waktu itu, kan, istri saya. Lagi pula tidak mungkin BPK tidak tahu ada dana Rp 53 miliar yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan," tutur pria 58 tahun itu.
Rusli juga membantah tuduhan Adhan yang menyebut Pemprov Gorontalo tidak pernah membalas suratnya yang mempertanyakan penggunaan dana tersebut.
Menurut Rusli, surat itu sudah dibalas dan disertai penjelasan tertulis dari pemprov melalui Badan Keuangan Daerah Gorontalo.
"Lebih lucu lagi, surat keberatannya Pak Adhan menggunakan logo DPRD dan logo lembaganya, Yaphara. Saya pertanyakan, ini keberatannya sebagai anggota DPRD atau sebagai pembina Yaphara," ucap Rusli.
Suami Idah Syahidah itu berharap laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Gorontalo itu bisa segera diproses dan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani pengaduannya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam