Anggota DPRD Bakal Terima Surat Cinta dari KPK

Senin, 19 September 2016 – 10:54 WIB
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah dengan  upaya mengingatkan anggota DPRD tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Lembaga antikorupsi itu akan menyurati sejumlah legislatif daerah, termasuk DPRD Surabaya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya akan menyusun surat keputusan terkait kewajiban penyampaian LHKPN bagi anggota DPRD.

BACA JUGA: WNI Berpaspor Filipina untuk Berhaji Bisa Melebihi 700 Orang

 Menurut dia, dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme memang tidak disebutkan DPRD.

Namun, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK telah jelas menyebut DPRD termasuk penyelenggara negara. Jadi, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

''Ada dalam penjelasan pasal 11 huruf a,'' tegas pria yang pernah menjadi auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Dalam pasal 11 huruf a jelas disebutkan, yang dimaksud dengan ''penyelenggara negara'' adalah sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pahala mengatakan, sebelumnya ada DPRD dari Aceh yang berinisiatif menanyakan kewajiban LHKPN tersebut.

BACA JUGA: KPK Geledah Gudang dan Rumah Penyuap Irman Gusman

KPK pun mengirimkan jawaban sesuai dengan ketentuan yang ada. Nah, jawaban yang dikirim ke DPRD Aceh itu akan disampaikan juga ke DPRD Surabaya.

Sebelumnya, anggota DPRD Surabaya asal PKB Camelia Habiba tidak terima disebut dirinya tidak patuh menyampaikan LHKPN ke KPK.

 Dia menuturkan, DPRD tidak wajib karena bukan penyelenggara negara.

BACA JUGA: DPD Tak Perlu Bela Irman Gusman

''Sampean tahu apa itu LHKPN? Anggota DPRD itu tidak wajib lapor,'' kata politikus yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya 2 tersebut.

Menurut dia, DPRD tidak bisa dikategorikan sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara. Anggota DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan daerah.

Ketua Komisi A Herlina Harsono menuturkan, sebagai pejabat publik, aturan yang berkaitan dengan transparansi seharusnya dijalankan.

''Bagi saya, apa pun kategori DPRD, lapor LHKPN itu keren. Makanya, selama ini saya datang sendiri sampaikan LHKPN ke KPK,'' jelasnya. Menurut Herlina, pelaporan LHKPN itu juga merupakan bagian dari pertanggungjawabannya pada konstituen. (gun/c15/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HMI: Semoga Kasus Irman Bukan Untuk Menutupi Dua Megaskandal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler