jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti beredarnya surat rekomendasi seorang anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang menitipkan sejumlah nama untuk diterima di beberapa SMK Negeri di sana.
Surat rekomendasi bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H Erwin SE.
BACA JUGA: Siswa SMK Bisa Pilih Kampus Negeri Lewat 5 Jalur Ini, Mohon Disimak!
Dalam surat tersebut, ada nama-nama daftar siswa yang diduga dititipkan untuk masuk SMK Negeri.
Erwin mengaku menerbitkan surat tersebut untuk menyampaikan usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung, bukan intervensi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung.
BACA JUGA: KPAI Beri Rekomendasi untuk Cegah Kekerasan Pelajar, Orang Tua Wajib Tahu
Saat ini, Erwin menegaskan dirinya telah menarik kembali atau mencabut surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan hal tersebut karena aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sangat jelas mengenai prinsip nondiskriminasi, objektif, akuntabel, dan transparan.
BACA JUGA: Pacar Anaknya Lagi Sendirian di Kamar, DK Sontak Memainkan Tangannya, Astaga!
"KPAI prihatin masih ada oknum anggota Dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB sistem zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong secara daring," kata Retno, Minggu (26/6).
Dia menegaskan penyelenggaraan PPDB dengan sistem online bertujuan membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada kegiatan titip menitip atau jual beli kursi.
"Seorang anggota dewan seharusnya mendukung sistem ini dan menjadi tauladan baik bagi masyarakat," tambah Retno.
Selain itu, dia juga menegaskan dinas pendidikan tingkat provinsi merupakan pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan PPDB tingkat SMA/SMK.
"Seorang anggota DPRD Kota Bandung yang kewenangan dan pengawasannya di jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP sangat tidak tepat dan tidak etis juga kemudian 'menitipkan' siswa dalam PPDB ke jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan dan wilayah pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat," tutur mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta itu.
Menurut KPAI, surat rekomendasi tersebut tidak hanya melanggar etika dan rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berbahaya karena bisa diduga kuat ada unsur politik.
Meski begitu, KPAI juga mengapresiasi Erwin yang telah mengakui dan menarik surat tersebut.
"Untuk menghindari kejadian yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari, terutama di kalangan pejabat, maka seharusnya tidak sekadar minta maaf lalu selesai, tetapi badan kehormatan dewan ikut memeriksa apakah perbuatan yang bersangkutan etis atau tidak," pungkas Retno Listyarti. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergoda dengan Istri Perwira, AKP ZA Main ke Rumah, Brak! Kapolres Turun Tangan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih