jpnn.com - CILEGON - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon masih menunggu kajian dan analisa dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan dana kampanye partai politik (parpol) yang telah diserahkan KPU Cilegon.
Demikian dikatakan oleh Rudi Hartono, Ketua Pokja Kampanye dan Laporan Dana Kampanye KPU Cilegon kepada radarbanten.com (JPNN Grup), Sabtu (26/4).
BACA JUGA: Kebakaran di Siteba, Kantor Advokat jadi Arang
"Kita serahkan semuanya kepada akuntan publik, apakah ada temuan ataupun pelanggaran yang mengarah kepada potensi pidana pemilu," ujarnya.
Dicontohkannya, potensi pelanggaran yang bisa menjadi temuan oleh KAP itu yakni seperti adanya perbedaan nominal yang terdapat pada form rekap dana yang bersumber dari caleg (DK 13) dan form rekap pengeluaran dan pemasukan partai (DK 10) yang tidak sesuai.
BACA JUGA: Puluhan Remaja Tertangkap Tangan Sedang Pesta Miras Oplosan
"Itu bisa menjadi temuan, kalau terdapat selisih. Kenapa bisa terjadi perbedaan. KAP berhak menanyakannya langsung," katanya.
Berbeda dengan sebelumnya, kata dia, saat ini KAP hanya ada di KPU Provinsi Banten. "Kalau dulu KAP itu tersedia di masing-masing kabupaten/kota. Sekarang hanya siaga di KPU Provinsi, dan kita masih menunggu verifikasi yang dilakukan masing masing kabupaten/kota. Semoga hari ini dapat selesai," tandasnya. (**)
BACA JUGA: 26 Oknum Polisi Diproses
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Cirebon Tunggu Status Baru Kasus IAIN
Redaktur : Tim Redaksi