jpnn.com, KUPANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) yang ditangkap beberapa waktu lalu, positif narkoba.
Selain Rocky, ketua tim suksesnya di Pileg 2024, Beno juga positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Axelle Resto & KTV Pekanbaru Disegel, 4 Orang Ditangkap
“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu," kata Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/2).
Hal itu disampaikannya terkait hasil penangkapan terhadap asisten pribadi anggota DPRD NTT Rocky Winaryo, Wulan.
BACA JUGA: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
Perempuan itu ditangkap BNN saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada Senin (26/2) lalu.
Selain asistennya, pada Senin (26/2) itu juga personel BNNP NTT juga menangkap Rocky dan Benu di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
BACA JUGA: 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
Setelah ditangkap, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Brigjen Riki menyebut anggota DPRD NTT yang positif tersebut diketahui hanya sebagai pemakai. Lalu Wulan selaku orang disuruh untuk mengambil barang tersebut.
Oleh karena itu, anggota dewan dan asistennya itu dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pencandu dengan level sedang atau situasional saja.
Sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi, tetapi BNN memastikan akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus itu.
"Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT,” kata Brigjen Riki.
Adapun Beno sendiri diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari di ibu kota.
"Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta," ungkap jenderal bintang satu itu.
Terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram sabu-sabu.
Beno pun dikenakan Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam