JAKARTA—Persidangan Wali Kota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi hampir mendekati finishPada persidangan lanjutan kasus penyimpangan dana APBD Manado di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (15/6), giliran dua anggota DPRD dijadikan saksi
BACA JUGA: Depdagri Tunggu Usulan Gubernur Sulut
Kedua wakil rakyat Manado itu adalah Joudie Watung dan Agustien KambeyMeski tidak menyebutkan dengan pasti dari mana sumber dananya, baik Joudie maupun Agustien mengaku menerima uang penunjang kegiatan dari kas DPRD selama 2006-2007
BACA JUGA: Lingkar Amurang Masuk Proyek APBN 2010
Uang tersebut diserahkan bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) Freddy OrohBACA JUGA: DPRD Sumut Terancam Gratifikasi
Kami hanya menerima dari Sekwan,” kata Joudie dan Agustien yang tampi bersama memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Imba di pengadilan tipikor, Senin (15/6) siang.Ketika BPK melakukan audit dan merekomendasikan pengembalian dana sekitar Rp6,2 miliar ke negara, keduanya juga diminta mengembalikan dana penunjang kegiatan tersebutYang menarik, dana tersebut bukan dikembalikan pada sekwan melainkan ke kas Pemkot Manado“Saya menerima Rp60 juta lebihDana itu kemudian saya cicil berapa kali ke bendahara Pemkot ManadoSaya juga menerima uang Natal Rp5 juta, tapi dananya tidak dikembalikan,” ucap Joudie yang wakil ketua DPRD Manado ini.
Sementara Agustien mengaku hanya menerima uang Natal Rp10 juta yang diberikan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh dan itu juga tidak dikembalikanNamun, ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto apakah ada kuitansi pengembalian dana ke kas Pemkot Manado, Agustien menjawab adaAnehnya, total dana yang dikembalikan waki ketua Komisi D DPRD Manado ini sebesar Rp43 juta dalam delapan kuitansi dan ditandatangani Kabag Keuangan Wenny Rolos.
“Anda bilang hanya menerima uang Natal Rp10 juta, ini ada bukti pengembalian kurang lebih Rp43 juta ke kas Pemkot ManadoIni uang apa,” tanya hakimKader PDIP ini menjawab, “itu uang tunjangan kinerja pak dan uang itu yang diminta dikembalikan pada Pemkot Manado.”
Hal serupa diakui Joudie, kalau dia juga mendapatkan kuitansi pengembalian yang ditandatangani RolosKetika ditanya JPU maupun Ketua Penasihat Hukum Humphrey Djemat, soal keterangan di BAP, hanya Joudie yang membenarkannyaSedangkan Agustien memilih keterangan di persidangan“Saya tidak mengungkapkan seperti di BAPSaya hanya bilang menerima uang Christmas Rp10 juta,” tandasnyaDitanya hakim apakah BAP-nya dibacakan dan benar itu tanda tangannya, dijawab Agustien, “Iya pak hakim memang dibacakan dan saya tanda tangan.” (esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Ruislaag Bonbin Medan dari Pengacara Ramli
Redaktur : Tim Redaksi