JAKARTA - Kelihatannya suatu kegiatan sepele tapi dampaknya bisa menjerumuskan para wakil rakyatPara anggota DPRD Sumut yang mau diajak plesiran ke Bogor oleh PDAM Tirtanadi-Medan, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Data Ruislaag Bonbin Medan dari Pengacara Ramli
Mereka bisa dijerat dengan ketentuan gratifikasi.Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, pasti ada tendensi tertentu dari PDAM Tirtanadi sehingga mau mengongkosi para anggota DPRD Sumut berwisata ke Bogor
BACA JUGA: KPU : H. Kamaruddin Anggota DPD Sultra Terpilih
"Mereka terkena ketentuan gratifikasi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/6).Haryono mengimbau para anggota DPRD Sumut itu secepatnya melaporkan kejadian itu ke KPK
BACA JUGA: Bangun Jalan, Lombok Hanya Dijatah Rp9 M
Kalau tidak, sudah tentu KPK akan memanggil mereka dengan sangkaan menerima gratifikasiDengan demikian, karena ke Bogor 4 Juni 2009, maka masih ada waktu 22 hari bagi aggota DPRD untuk segera berbondong-bondong lapor ke KPK.Sementara, sejumlah wartawan yang ikut ke Bogor tidak perlu ikut lapor ke KPKKarena aturan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara"Sedangkan wartawan kan orang swastajadi nggak perlu lapor ke KPK," ujar Haryono.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota dewan dan beberapa wartawan studi banding dengan pihak Tirtanadi ke kawasan Bogor pada 4 Juni 2009Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Sumut, Elfenda Ananda menilai, PDAM Tirtanadi membawa anggota dewan dan wartawan bukanlah untuk melakukan studi bandingMelainkan notebene pelesiran ke Kota Bogor dalam upaya 'menutup mulut' kasus kutipan biaya ADM senilai Rp3 ribu yang dibebankan pihak Tirtanadi kepada masyarakat, yang belakangan diprotes warga(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disidang, Walkot Manado Sakit Gigi
Redaktur : Tim Redaksi