Data Ruislaag Bonbin Medan dari Pengacara Ramli

Selasa, 09 Juni 2009 – 19:18 WIB

JAKARTA -- Siapa sangka, pihak yang menyodorkan bukti-bukti awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi malah terjerat kasus tersebutPengusutan dugaan korupsi ruislaag Kebun Binatang Medan (KBM) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) justru berawal dari data-data yang disodorkan tim kuasa hukum mantan Walikota Medan Ramli Lubis, saat masih menghadapi perkara korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran

BACA JUGA: KPU : H. Kamaruddin Anggota DPD Sultra Terpilih

Data-data awal disampaikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang belakangan melimpahkan perkara KBM ini ke Kejagung.
 
Anggota tim kuasa hukum Ramli, Sitor Situmorang, menceritakan hal tersebut kepada JPNN di Jakarta, Selasa (9/6)
"Jadi, dulunya kita yang memberikan data kasus Kebun Binatang itu ke KPK

BACA JUGA: Bangun Jalan, Lombok Hanya Dijatah Rp9 M

Aneh, kita yang mengangkat, tapi justru malah dijadikan tersangka," ungkap Sitor
Adapun data yang saat itu diberikan ke penyidik KPK antara lain surat kontrak penjanjian ruislaag dan notulen rapat-rapat yang membahas proyek tersebut.
 
Sitor mengakui, yang memimpin setiap rapat membahas proyek ruislaag KBM memang Ramli

BACA JUGA: Disidang, Walkot Manado Sakit Gigi

Namun, katanya, Ramli hanya menjalankan perintah atasannyaProyek itu sendiri, lanjut Sitor, sebenarnya merupakan proyek yang masuk desk-nya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota MedanHanya saja, walikota memberikan mandat kepada Ramli untuk memimpin pembahasan proyek tersebut"Sekda (saat itu dijabat Ramli, red) ditunjuk untuk menjadi pimpinan setiap rapat," ulasnya.
 
Disebutkan Sitor, ada sekitar 30 pejabat di Pemko Medan yang selalu ikut rapat pembahasan proyek iniAntara lain kepala dinas dan kepala seksiDalam pemeriksaan oleh penyidik kejagung, para pejabat yang ikut rapat itu memberikan keterangan bahwa proses pelaksanaan ruislaag berdasarkan arahan dari Ramli"Ya memang benar itu arahan dari Pak Ramli karena beliau yang selalu memimpin rapatTapi mestinya kejaksaan menggali terus, siapa yang punya kepentingan atas proyek ruislaag ini," ujarnya.
 
Sitor juga membantah bila disebutkan ada kerugian negara atau kerugian Pemko Medan dalam proyek ruislaag iniNilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dipecah menjadi tiga, kata Sitor, memang sesuatu yang wajar karena memang harga tanah yang berada di depan, tengah, dan belakang, berbeda-bedaKalau tidak dipecah, rekanan proyek tidak mungkin mau harga tanah disamakan"Dan yang perlu dicatat, tanah kebun binatang yang lama, itu tanah sengketaDengan ruislaag itu, Pemko Medan justru diuntungkan karena yang menghadapi sengketa selanjutnya adalah perusahaan rekanan," dalih Sitor.
 
Hingga Selasa (9/6), belum ada pemeriksaan lagi terhadap Ramli yang sudah berstatus seagai tersangkaSitor mengaku sudah bertanya ke pihak Kejagung, dalam waktu dekat ini akan ada pemeriksaan lagiSitor yang berada dalam satu tim dengan Juniver Girsang menjadi pengacara Ramli, juga melakukan penjajakan agar dua tersangka yang lain juga menunjuk mereka menjadi kuasa hukumnyaDua tersangka lain selain Ramli adalah Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemko Medan Tarmizi, dan Haryono, dari PT Gemilang Kreasi Utama (GKU), sebagai rekanan Pemko MedanKetiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Mei 2009.
 
Pada akhir pekan lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan, dalam waktu dekat ini ketiga tersangka akan diperiksaDari pengembangan kasus ini, kemungkinan nantinya jumlah tersangka akan bertambah" Kan sekarang sudah ada tiga tersangkaYa tentunya masih bisa tambah lagi," ujar Marwan kepada wartawan usai shalat Jumat di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
 
Direktur Penyidikan Kejagung, Arminsyah pernah menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli masih menjabat sebagai Sekda Pemko MedanDalam kasus KBM ini ditemukan adanya penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribuPadahal, kata Arminsyah, sertifikat itu jadi satu sehingga mestinya tidak boleh dipecah menjadi tiga NJOP karena masih satu penilaian"Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar," paparnya beberapa waktu lalu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manado, Bitung, Minut, Terima Adipura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler