jpnn.com, PALEMBANG - Aparat kepolisian menetapkan anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan pihaknya sudah menjemput dan menahan tersangka sejak Rabu (24/8) malam.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Palembang dan BPOM Memusnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib kepada wartawan, Kamis (25/8).
Dia mengatakan dalam penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup.
BACA JUGA: Balita yang Tenggelam di Palembang Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Adapun yang dijadikan bukti, yakni rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar di kalangan masyarakat.
"Dari video yang beredar sudah cukup menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Ribuan Warga Palembang Mengadu kepada Hotman Paris
Kini, Syukri Zen sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan Syukri adalah seorang wanita berinisial T.
Insiden pemukulan ini terjadi pada Jumat (5/8) lalu di SPBU yang ada di Demang Lebar Daun.
Ketika itu, mobil pelaku yang merupakan politikus Partai Gerindra itu dihalangi mobil korban saat hendak mengisi BBM.
Antara korban dan pelaku sempat adu mulut dan berakhir pemukulan yang dilakukan Syukri Zen. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Stunting Terus Melaju, Begini Langkah Pemkot Palembang
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati