Anggota DPRD yang Ditangkap soal Penggelapan Mobil Rental Berdamai dengan Korban

Sabtu, 06 Juli 2024 – 19:34 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat memberi keterangan di Mapolda Lampung. Provinsi Lampung. Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Bandar Lampung Nisfu Apriana (NA) yang ditangkap polisi terkait penggelapan mobil rental telah berdamai dengan korban, Suharto.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, di Bandar Lampung, Minggu (6/7).

BACA JUGA: Begini Respons TKN Prabowo-Gibran soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait Asusila

"Jalan damai telah diambil dalam perkara ini. Jadi, baik korban maupun pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai," ujarnya.

Dengan demikian, polisi akhirnya melaksanakan keadilan restoratif terhadap anggota dewan Kota Bandar Lampung tersebut..

BACA JUGA: Kakak Beradik di Sumba Barat Tewas Kebakaran, Saksi Sempat Mendengar Teriakan

Menurut Kombes Umi, pelaku bersedia mengganti seluruh kerugian korban yang disebabkan atas kasus tersebut.

"Pihak keluarga Nisfu Apriana siap membayar uang ganti rugi seperti apa yang diminta oleh korban sebesar Rp 40 juta. Jadi, semua pihak telah sepakat berdamai, dan korban sudah mencabut laporannya," tutur Umi.

BACA JUGA: Ditolak Sistem PPDB, Anak Pasutri Tunanetra di Semarang Terancam Putus Sekolah, Duh

Dia menjelaskan bahwa Nisfu Apriana ditangkap polisi dari Polsek Tanjung Karang Timur karena menggelapkan mobil rental.

Awalnya, pada Minggu (23/6) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku NA datang ke kediaman korban di wilayah Kedamaian dan menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH.

Mobil tersebut disewa anggota dewan itu selama 4 hari dengan biaya Rp 350 ribu per hari.

Setelah membawa mobil rental, pelaku malah menggadaikan kendaraan itu seharga Rp 35 juta kepada P yang hingga kini masih diburu pihak kepolisian.

"Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban bernama Suharto pun membuat laporan ke pihak kepolisian dan Nisfu Apriana pun diamankan Polsek Tanjung Karang Timur," kata dia.

Kabid Humas Polda Lampung itu juga menyebut bahwa anggota legislatif kota Bandar Lampung itu menggadaikan mobil rental untuk membayar utang.

"Dari keterangan pelaku ini, dia (NA) menggadaikan mobil tersebut untuk membayar utang-utangnya," ujar dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler