jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ikut merespons pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina mengapresiasi DKPP yang telah memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asyari.
BACA JUGA: Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua
"Kasmi mengapresiasi apa yang dilakukan DKPP, karena itu memang sesuai dengan prosedur, hukum, dan etika serta moral yang berlaku," ujarnya dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (5/7).
Pihaknya menilai keputusan DKPP sangat tepat, berimbang, dan membuktikan bahwa siapa pun yang melakukan kesalahan, harus dihukum sesuai dengan apa yang diperbuat.
BACA JUGA: BNPT Kerahkan Tim Periksa Pengamanan Hotel di Kaltim
Putusan DKPP itu menurutnya juga membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyokong KPU dan Mahkamah Konstitusi selama Pemilu 2024.
"Selama ini banyak orang mengatakan bahwa ada 'cawe-cawe' Pak Jokowi di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Kemarin dibuktikan bahwa Presiden Jokowi dalam hal ini tidak mem-backup Ketua KPU," ujarnya.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Tanpa Busana di Sukabumi Bikin Geger
Menurut Silfester, terlepas dari kesuksesan Pemilu yang lalu, ada masalah pribadi dari Ketua KPU yang menyalahi aturan, etika, dan moral.
Dia meyakini pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU tidak akan mempengaruhi Pilkada Serentak pada November 2024.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam