Anggota FPI Penyebar Hoaks Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 19 September 2018 – 14:40 WIB
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini masih menahan salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) Suhada Al Syuhada Al Aqse. Dia ditahan karena menyebarkan kabar hoaks soal demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.

Suhada mengajukan penangguhan penahanan melalui pihak keluarganya.

BACA JUGA: Pengakuan KMA Penyebar Hoaks Demo Ricuh di Depan Gedung MK

"Sudah mengajukan penangguhan penahanan oleh keluarga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (19/9).

Permohonan tersebut dilakukan pada Senin (17/9) lalu. Namun, Argo belum bisa menjawab apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

BACA JUGA: Lagi, Dua Penyebar Hoaks Demo Ricuh di Gedung MK Ditangkap

“Nanti penyidik yang akan tentukan," katanya.

Diketahui bahwa dalam kasus penyebaran kabar hoaks ini, polisi sudah mengamankan enam orang pelaku.

BACA JUGA: Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI

Mereka adalah Suhada Al Syuhada Al Aqse, Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius, SMR, dan KMA. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Dibekuk Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler