Pengakuan KMA Penyebar Hoaks Demo Ricuh di Depan Gedung MK

Selasa, 18 September 2018 – 23:34 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih memeriksa KMA, 21, salah satu pelaku penyebar hoaks tentang demo rusuh di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, beberapa waktu.

KMA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/9) karena menyebarkan video hoaks melalui akun miliknya di YouTube.

BACA JUGA: PDIP Apresiasi Penangkapan Anggota FPI Penyebar Hoaks

Menurut Direktur Tinda Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmad Wibowo, pelaku sengaja menyebarkan video hoaks demi menaikkan rating akunnya di YouTube.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi dengan tujuan untuk menaikkan rating akun miliknya di YouTube," ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (18/9).

BACA JUGA: Lagi, Dua Penyebar Hoaks Demo Ricuh di Gedung MK Ditangkap

Sementara itu, untuk asal video, pelaku mendapatkannya dari grup WhatsApp. Dia juga diminta rekannya Lilis untuk menyebarkan video tersebut.

Saat ini pelak sudah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim untuk menjalani proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Anggota FPI Penyebar Hoaks Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

"Kami masih mendalami motif dan jaringan tersangka," tambah dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler