Nih Geng Motor di Pekanbaru yang Menganiaya Warga dan Merusak Kendaraan

Senin, 16 Januari 2023 – 22:02 WIB
Keempat pelaku yang masih di bawah umur saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com, PEKANBARU - Anggota geng motor yang menyerang dan menganiaya pengendara lain di Jalan Parit Indah dan Jalan Karya, Pekanbaru pada Minggu (8/11) malam lalu ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Riau.

Pelaku yang ditangkap empat anak di bawah umur. Mereka berinisial RWH (16), AF (16), RH (15) dan SD (17).

BACA JUGA: Polisi Sikat 4 Anggota Geng Motor yang Serang Warga Pekanbaru

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan mereka anggota suatu kelompok berkumpul di Kubang, Pekanbaru, kemudian mendapat informasi bahwa kelompok lain akan melakukan melakukan aksi ke arah Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar.

"Ketiga kelompok ini kemudian bergabung dan saat melewati Jalan Karya Labersa, mereka memukul pengendara sepeda motor yang tengah melintas," ujar Sunarto saat pengungkapan kasus, Senin.

BACA JUGA: Aksi Geng Motor Tenteng Parang Bikin Resah Warga, Polisi Tak Tinggal Diam

Tak hanya itu, setelah mengeroyok pengendara motor, kelompok motor tersebut memukul badan, kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.

"Korban dipukul dengan kayu yang memang telah mereka bawa. Saat berpapasan dengan mobil lain, mereka langsung melakukan perusakan. Sekitar lima mobil yang dirusak geng motor ini, namun hanya pemilik dua mobil yang melaporkan," lanjutnya.

BACA JUGA: Penuh Luka Tusukan-Bacokan, Remaja Ditemukan Kritis di Pinggir Jalan, Ternyata Oh Ternyata

Sunarto mengimbau masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya dan tak membiarkan keluar hingga tengah malam. Sebab hal ini yang menjadi potensi anak menjadi liar dan hilang kendali.

Tak hanya upaya dari kepolisian, diperlukan pula upaya dari keluarga untuk mencegah hal serupa dapat terulang kembali.

"Kami imbau masyarakat untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau tengah malam belum pulang, dicari, jangan dibiarkan saja. Kami berpatroli untuk meminimalisir kesempatan pelaku, sedangkan orang tua mengawasi anaknya," kata Sunarto.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Namun, lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferry Irawan Dijebloskan ke Bui


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler