Anggota Komisi II Tolak Kenaikan Gaji

Rabu, 18 November 2009 – 15:35 WIB
JAKARTA - Di depan ratusan pegawai honorer yang ikut memadati ruangan Komisi II, beberapa politisi tampak secara terang-terangan menolak kenaikan gaji pejabat negaraMereka pun meminta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN & RB) EE Mangindaan untuk menolak kebijakan Menkeu tersebut, yang rencananya akan diberlakukan pada 2010 mendatang.

"Kami rasa, belum saatnya pemerintah menaikkan gaji pejabat negara, termasuk DPR

BACA JUGA: Tak Masuk Bank Data, Status PNS Tertunda

Sementara banyak saudara kita yang masih berada di lingkaran kemiskinan," tegas anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain, dalam rapat dengan Meneg PAN & RB, Rabu (18/11).

Dia pun mencontohkan nasib para honorer yang 'mati segan hidup pun tak mau'
"Daripada menaikkan gaji menteri atau anggota DPR, mendingan dana itu dialokasikan untuk membayar gaji honorer saja

BACA JUGA: Keinginan KPK Punya Rutan Kandas

Kita ini hidupnya sudah enak
Masa tidak mau care sedikit saja pada honorer," cetusnya.

Abdul Malik menilai, kebijakan menaikkan gaji pejabat negara tidak akan mengubah sikap aparatur

BACA JUGA: Tahun 2030 Jakarta Tenggelam

"Bukan baru kali ini gaji pejabat naikSebelumnya kan sudahTapi hasilnya mana? Pelayanan publik masih di bawah standar," cetusnya kritis.

Seruan menolak kenaikan gaji pejabat negara juga diungkapkan Djamal AzizAnggota Komisi II ini mendesak Meneg PAN untuk menyelesaikan masalah honorer dulu, baru bicara soal kenaikan gaji"Kami di sini sepakat untuk tidak menerima kenaikan gajiMalu rasanya bersenang-senang di atas penderitaan para honorer yang hidupnya sangat memprihatinkan," tandasnya.

Sementara itu, Meneg PAN menyatakan bahwa mau tidak mau, gaji pejabat negara harus dinaikkan, karena sudah diatur dalam APBN 2010Apalagi kenaikan ini sudah lama diusulkan oleh DPR dan pejabat sebelumnya"Yang naik bukan hanya menteriDPR juga, dan (itu) disatupaketkan dengan kenaikan gaji PNS, TNI-Polri," cetusnya.

"Kenaikan gaji ini (juga) sudah jauh sebelumnya dipikirkan dan disiapkanSelama lima tahun terakhir selalu ditunda-tunda, karena memikirkan nasib rakyat dan PNSJadi kenaikan gaji ini bukan tiba-tiba saja," tambah Mangindaan pula.

Soal penolakan kenaikan gaji oleh anggota DPR itu sendiri, menurut Mangindaan, merupakan hak legislator"Sah-sah saja menolakYang jelas anggarannya tidak bisa digeser lagi, karena sudah disahkan," kilahnya.

Sementara soal besaran kenaikan, Deputi Meneg PAN bidang Sumber Daya Manusia, Ramli Effendi Naibaho, menyebutkan bahwa besarnya secara umum 5 persen, seperti yang sudah disetujui dalam APBN 2010Namun menurutnya pula, kenaikan gaji untuk menteri dan DPR tersebut tidak berlaku begitu saja sama rata.

"Akan ada perhitungan sesuai dengan beban kerja, seperti yang akan dilakukan terhadap orang per orang," terangnya"Bisa 5 persen, di bawah 5 persen, atau di atas 5 persen, sesuai kinerjanya," jelas Ramli lagi, sambil menambahkan bahwa kenaikan itu hanya untuk gaji pokok dan berbeda lagi dengan tunjangan(esy/fla/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak Bantah Ada Markus di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler