jpnn.com - DEPOK - Komisi III DPR RI belum mengambil sikap resmi mengenai undangan untuk hadir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (15/11) besok.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya belum menerima surat undangan resmi dari Polri.
BACA JUGA: Korban Bom Samarinda Meninggal, PGI Nyatakan Keprihatinan
Meskipun diundang, ia belum bisa memastikan apakah komisi hukum bakal memutuskan untuk hadir.
"Kalau ada (undangan) kami belum putuskan datang atau tidak. Karena ini kan proses penegakan hukum," kata Masinton di sela-sela acara HUT Brimob Polri ke-71 di Markas Komando Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
BACA JUGA: Densus 88 Amankan 15 Orang Terkait Bom Samarinda
Mengenai alasannya, Masinton khawatir kehadiran Komisi III akan mempengaruhi hasil gelar perkara.
Karenanya, secara pribadi Masinton menyerahkan kasus tersebut kepada Polri.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Kecam Aksi Pengeboman Gereja di Samarinda
Dia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan proses gelar perkara kepada Bareskrim Polri.
Apapun hasilnya, ia mengimbau, semua pihak menerimanya.
"Sekarang semua sudah kayak rumah tangga, tidak terlihat tapi terlihat, tidak terdengar tapi terdengar. Kepolisian pasti profesional dan terbuka," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Selidiki Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Redaktur : Tim Redaksi