Anggota Komisi III Sebut Manipulator Hasil Autopsi Bisa Dipidana

Jumat, 22 Juli 2022 – 18:02 WIB
Didik Mukriyanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan bahwa siapa saja yang memanipulasi hasil autopsi bisa dijatuhi pidana, termasuk polisi.

Oleh karena itu, dia meminta Polri mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 

BACA JUGA: Polri Jangan Main-main, Buka Autopsi Brigadir J Secara Utuh!

Politikus Partai Demokrat itu menilai sejak awal kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah Irjen Ferdy Sambo itu telah memicu polemik dahsyat.

Didik menyebutkan laporan hasil autopsi terhadap seseorang sangat penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.

BACA JUGA: Kematian Brigadir J, Sahroni Minta Polri Buka Hasil Autopsi dan Rekaman CCTV

"Maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," kata Didik dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/7).

Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu juga tidak memungkiri spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. 

BACA JUGA: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Dilakukan, Irjen Dedi Beri Penjelasan

Dia juga menyebutkan penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik.

"Namun, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," tegasnya.

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.

Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler