Anggota Komisi III Tak Suka KPK Membuat Keputusan Politik

Senin, 16 September 2019 – 23:58 WIB
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Taufiqulhadi mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas rencana melantik dua pejabat baru untuk posisi sekretaris jenderal dan direktur penuntutan. Taufiqulhadi menilai buruk rencana tersebut.

"Menurut saya itu adalah tindakan yang buruk," kata dia ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9).

BACA JUGA: KPK Punya Pejabat Baru untuk Jabatan Sekjen dan Direktur Penuntutan

Menurut Taufiqulhadi, saat ini posisi pimpinan KPK tengah lowong. Tiga pimpinannya sudah menyatakan mundur dan menyarahkan mandat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Taufiqulhadi lantas mengaitkan rencana pelantikan Sekjen dan Direktur Penindakan KPK dengan kursi lowong di pimpinan lembaga antirasuah. Terutama, politikus Nasdem itu mempertanyakan persetujuan pimpinan lembaga antirasuah dari rencana pelantikan Sekjen KPK baru.

BACA JUGA: KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Minta Bertemu

"Saya minta dahulu ke KPK, ini KPK tidak boleh membuat keputusan yang berdampak politik. Seperti mengangkat sekretaris jenderal baru. Itu tidak boleh," timpal dia.

Sebelumnya KPK bakal melantik dua pejabat baru untuk posisi penting di internal lembaga antirasuah itu. Rencananya, KPK akan melantik Cahya Harefa sebagai sekretaris jenderalnya, serta Fitroh Rohcahyanto untuk posisi direktur penuntutan, Senin (16/9).

BACA JUGA: Komisi III: Pimpinan KPK Tidak Boleh Kosong

“Pimpinan KPK berencana akan melantik dua pejabat struktural yang akan mengisi posisi sebagai sekretaris jenderal dan direktur penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin.

Menurut Febri, pengisian dua jabatan itu sudah melalui proses panjang dan seleksi berlapis. Untuk posisi sekjen harus melalui penjaringan oleh panitia seleksi yang hasilnya diserahkan kepada presiden.  (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler