Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang

Cegah Terulangnya Kasus Andi Nurpati

Senin, 28 Juni 2010 – 01:24 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR akan berusaha agar kasus Andi Nurpati tidak terulang dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode selanjutnyaKetua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menyatakan bahwa revisi atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu akan semakin membatasi ruang gerak anggota KPU.

Salah satu tujuannya, agar anggota tidak bisa mundur seenaknya, termasuk mengundurkan diri dengan alasan karena menjadi pengurus partai politik

BACA JUGA: Pembela Koruptor Lolos Seleksi Calon Ketua KPK

Menurut Chairuman, batasan-batasan ataupun larangan bagi anggota KPU dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu akan diperluas dan dipertegas


"Salah satunya, bahwa selama lima tahun setelah anggota KPU berakhir masa tugasnya, tidak boleh bergabung ke Parpol

BACA JUGA: Tikus di Proyek Infrastruktur Harus Disikat

Kita tahu bahwa anggota KPU itu juga menyimpan rahasia pemilu
Jangan sampai itu pula yang ditransaksikan," ujar Chairuman kepada JPNN.

Politisi Golkar di DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II itu menambahkan, ternyata UU Penyelenggara Pemilu masih ada celah untuk disiasati

BACA JUGA: Jabatan Kapolres Dihargai Lebih Rp 100 Juta

Termasuk, kata Chairuman, perihal sanksi jika komisioner KPU menyatakan berhenti ataupun mengundurkan diri.

Mantan Deputi Menkopolhukam itu pun mengaku sependapat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang menilai UU Penyelenggara Pemilu bersifat ambigu (memiliki tafsir jamak)Namun menurut Chairuman, dalam kasus Andi Nurpati persoalannya tidak semata-mata pada UU saja, tetapi juga moral.

"Seorang anggota KPU itu terikat kontrakIbaratnya dia itu dalam ikatan dinasKalau mundur seenaknya, tentunya harus ada kompensasiTetapi dalam hal ini kan tidak diaturArtinya, di sinilah sebenarnya moralitas Bu Andi yang jadi pertanyaan," tandasnya.

Karenanya Chairuman kembali menegaskan, dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu nanti akan diatur pula sanksi bagi komisioner yang melanggar aturan"Agar kasus-kasus seperti ini (Andi Nurpati) tidak terulang lagi," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerap Dipusingkan Agenda dari Pusat yang Berubah-ubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler