JAKARTA - Permintaan uang kepada bakal calon juga menyeret nama Bosman, anggota KPU SultraMenurut Hariasi, Sumarno meminta uang Rp 100 juta dengan mengatasnamakan manta Ketua KPU Sultra itu
BACA JUGA: PKB Ingin Lily Minta Maaf Langsung ke Cak Imin
"Iya, dia (Sumarno, anggota KPU Buton) meminta uang mengatasnamakan Bosman," ucapnya.Namun, masalah ini kata dia sudah diklarifikasi langsung ke Bosman
BACA JUGA: KPU Buton Dituding Terima Suap Rp 84 Juta
"Tidak benar," kata Hariasi yang mengutip ucapan Bosman.Lantas apa yang dilakukan tim pemenangan pasangan La Uku-Dani? Hariasi mengatakan pihaknya melaporkan ke Panwaslu
Mengenai uang yang diterima KPU, Maulana menyebutkan bahwa uang Rp 84 juta itu masih ada di tangan Sumarno
BACA JUGA: UU Penanganan Konflik Jangan Usik Masyarakat Adat
Kata dia, uang itu pernah dikembalikan melalui, Wa Lina, isteri La Uku, tetapi ditolak"Isterinya menolak karena memang tidak tahu permasalahan," tukasnya.Usai persidangan, Sumarno yang ditemui tidak membantah adanya penerimaan uangHanya saja, ia mengaku menerima uang tersebut karena berada dalam tekanan"Kami diancam dibunuh kalau tidak menerima uang itu, makanya kami menerima," katanya.
Sumarno juga mengaku, adiknya Suparman yang diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp 84 juta itu mengaku diancam"Kami betul-betul di bawah tekanan," ucapnya.
Soal adanya pernyataan anggota KPU Buton yang memastikan pasangan La Uku-Dani lolos, Kuasa Hukum KPU Buton, Afiruddin mengatakan bahwa itu hanya pernyataan pribadi dan bukan lembaga"Orangnya sakit, tidak hadir (di MK)," pungkasnya.
Sidang ditunda dan kembali akan digelar hari ini, Selasa (13/9) pukul 13.00 WIB dengan agenda melanjutan pemeriksaan saksiKali ini, saksi pemohon, Samsu Umar Abdul Samiun yang akan diperiksa dengan nomor perkara 92/PHPU.D-IX/2011.
Sebagaimana diketahui, hasil Pemilukada Buton digugat oleh tiga pasang calonMasing-masing, La Uku-Dani, dengan nomor perkara 91/PHPU.D-IX/2011, pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad nomor perkara 93/PHPU.D-IX/2011, dan Samsu Umar Abdul Samiun sendiri, nomor perkara 92/PHPU.D-IX/2011(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Kompensasi Perjanjian Oslo Diaudit
Redaktur : Tim Redaksi