Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati Dipecat DKPP, Ini Pelanggarannya

Selasa, 10 Oktober 2023 – 11:08 WIB
DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pecah terhadap Petrus Payong Pati dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Lembata. Foto: ANTARA/HO-Humas DKPP

jpnn.com, KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Petrus Payong Pati dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata.

Petrus Payong Pati dipecat, karena terbukti terlibat dalam skandal perselingkuhan.

BACA JUGA: Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP

Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10).

Sidang DKPP tersebut dipimpin Heddy Lugito selaku ketua majelis hakim.

BACA JUGA: Sekjen Bawaslu Diadukan Seorang PNS ke DKPP, Sidang Segera Digelar

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati sebagai teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.

BACA JUGA: 5 Komisioner KIP Nagan Raya Diadukan ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan yang dilakukan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak 2016.

Saat itu, Petrus Payong Pati menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di indekos pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016-2022.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose serta percakapan yang dilakukan keduanya berupa screenshot chatingan WhatsApp,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Dalam sidang pemeriksaan, Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose mengakui beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan, padahal Petrus Payong Pati masih terikat dalam pernikahan yang sah.

Berdasarkan pembuktian dalam persidangan, Petrus Payong Pati terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler