jpnn.com - JAKARTA - Sekretris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Sekjen Bawaslu) Ichsan Fuady diadukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terhadap pengaduan tersebut DKPP berencana memeriksa Ichsan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/8), Pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Sutarmidji Sampaikan Pesan Tegas untuk PNS dan PPPK yang Baru Dilantik
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 97-PKE-DKPP/VII/2023.
Pengadu bernama Indrawati, memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto dan Rudy Farcison.
BACA JUGA: 7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?
Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan untuk PNS Terbit, Ada Instruksi untuk Honorer, Bikin Penasaran
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/8).
Menurut Yudia sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan DKPP akan menyiarkan sidang tersebut melalui akun YouTube dan Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Jadi, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," kata Yudia. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Tunggu Reformulasi PPPK Teknis 2022, Malah Terbit Aturan untuk PNS, Disorot
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang