jpnn.com - TERNATE – Hasil seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu oleh KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) patut dipertanyakan. Pasalnya salah satu komisioner terpilih atas nama Syafrudin Mohalisi masih terhitung sebagai pengurus aktif partai politik dengan jabatan wakil ketua.
Status yang Syafrudin terkuak dari informasi yang diperoleh pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin melalui media sosial (facebook) yang dikirimkan oleh seseorang dengan nama Ucen dalam bentuk SK Pengurus DPC Gerindra Pulau Taliabu.
BACA JUGA: Kasihan! Insentif Guru Honorer Daerah Ini Dicicil-cicil
Muksin saat ditemui Malut Post (Grup JPNN.com) di ruang kerjanya, Jumat (22/1) membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut dari masyarakat. Dia mengatakan dalam SK dengan nomor 07-0214/kpts/DPP-Gerindra/2015 tertanggal 25 Juli 2015 tersebut nama Syafrudin Mohalisi berada di nomor 4 dengan jabatan Wakil Ketua.
Dari SK yang ada, kata dia, bisa dikatakan masih baru dan jelas ini adalah pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebut penyelenggara pemilu tidak bisa berasal dari partai politik atau sebelum 5 tahun tidak lagi aktif dalam partai politik.
BACA JUGA: Bunuh Janin Sendiri, Ibu Muda Kerja Sama dengan Bidan
“Saya sudah konfirmasi ke Panwas Taliabu, dan mereka membenarkan bahwa ada salah satu anggota KPU Taliabu adalah pengurus DPC Gerindra Taliabu,” ungkap Muksin.
Menurut Muksin, dirinya sudah meminta kepada warga yang mengirimkan informasi tersebut ke dirinya agar membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Malut.
BACA JUGA: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di BKD
“Jika yang bersangkutan tidak melapor, Bawaslu bakal menjadikan hal ini sebagai temuan dan memanggil Safrudin Mohalisi untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Malut terkait status salah satu Anggota KPU Taliabu tersebut karena yang bertanggungjawab terhadap hasil seleksi KPU Taliabu adalah komisioner KPU Malut.
“Kasus ini hukumannya bisa dipecat oleh DKPP, dan jika ada unsur kesengajaan dari KPU Malut menempatkan yang bersangkutan, mereka juga kena sanksi pemecatan,” tegas Muksin.
Terpisah, anggota KPU Malut Pudja Sutamat saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Hanya saja, menurut Pudja, informasi yang diperoleh KPU, nama Syafrudin dicatut oleh oknum pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Kita belum dengar secara langsung dari Syafrudin, tapi info yang kita dapat namanya dicatut. Untuk mengetahui kebenarannya, kita akan segera meminta klarifikasinya,” kata Pudja.(tr-02/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Minta Uang Sabun, Suami Bakar Rumah
Redaktur : Tim Redaksi