Anggota KPU Tulang Bawang Mengadu ke DKPP

Rabu, 03 September 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, Gustaf Gautama, tidak terima dipecat KPU Provinsi Lampung. Ia pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saya dinonaktifkan sebagai anggota KPU disebabkan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Lampung tidak mau menyerahkan Formulir DA,” ujar Gustaf di hadapan Sidang Majelis DKPP di Jakarta, Rabu (3/9).

BACA JUGA: KPU Ingin UU Pilkada Makin Rinci soal Aturan

Menurut Gustaf dirinya bukan tidak mau menyerahkan formulir berita acara hasil rekapitulasi tersebut. Namun karena tidak tahu instruksi siapa dan kepada siapa harus diserahkan. Apalagi sepengetahuannya, formulir DA sudah ada di Bandar Lampung yang diambil dari KPU Tulang Bawang.

“Waktu dipakai saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, saat itu saya katakan bahwa saya tidak setuju jika formulir DA tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi. Karena formulir DA bukan yang dipakai untuk rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten,” katanya.

BACA JUGA: Rapat DPR-Kejaksaan-Polri Dinilai Mirip Jumpa Fans

Penjelasan ini dibantah teradu Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono. Menurutnya, pada 6 Juni 2014 KPU Provinsi mengklarifikasi ketua dan anggota KPU Tulang Bawang beserta sekretariat atas hilangnya Model DA-1 Plano dan Model DA Folio Pemilu Legislatif 2014.

Setelah selesai klarifikasi, pada hari itu juga kata Nanang, KPU Provinsi melakukan Rapat Pleno. Hasilnya, memutuskan menenonaktifkan Gustaf Gautama dan menjatuhkan sanksi administratif teguran keras kepada empat anggota KPU Tulang Bawang.

BACA JUGA: Fraksi Gerindra Dukung Anggotanya jadi Calon Anggota BPK

“Dari hasil klarifikasi benar bahwa saudara Gustaf Gautama telah mengambil Model DA-1 Plano dan Model DA Folio, serta tidak menyerahkan dokumen tersebut untuk kepentingan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2014 Tingkat Provinsi Lampung. Akibatnya, pelaksanaan pleno terganggu," katanya.

Menanggapi keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie menyarankan permasalahan diselesaikan secara internal. Apalagi jabatan Pengadu juga tinggal satu bulan lagi. Jadi status nonaktifnya sebaiknya dicabut.

“Namun Anda juga (Pengadu, red) harus memperbaiki kinerjanya. Anda harus kompak dalam tim,” ucap Jimly. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemekaran yang Bermasalah Bakal Dikembalikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler