Anggota Polda Tertangkap Nyabu

Rabu, 16 November 2011 – 12:03 WIB
BANJARMASIN – Briptu Boni Ariyadi (27), oknum anggota yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, menambah daftar panjang anggota polisi yang berprilaku burukBoni Ariyadi ditangkap oleh anggota Polsekta Banjarmasin Barat saat menggelar pesta sabu bersama warga sipil, Senin (14/11) di sebuah rumah bedakan di Jalan Simpang Anem Gg Ukhuwah Islamiyah, Banjarmasin Barat

BACA JUGA: Murid TK Diobok-obok Oknum Kepala Desa



Dua orang warga sipil itu adalah Yansah alias Rudi (30), warga Jalan Simpang Anem Gg Ukhuwah Islamiyah, Banjarmasin Barat, dan Khairul Ikhwan alias Iwan (27), warga Jalan Belitung Darat Gg Inayah RT 22, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat

   
Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Mahrida Malik mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat

BACA JUGA: Perut Ditusuk, Motor Dirampas

Warga melaporkan rumah yang ditempati Yansah alias Rudi sering digunakan sebagai tempat pesta sabu

   
Kanit Reskrim Ipda Aris Munandar bersama angotanya kemudian melakukan penggerebekan di rumah bedakan tersebut

BACA JUGA: Mabuk Sabu, Polisi Diadili

Tak disangka ternyata ada oknum polisi yang ikut berpesta sabu“Para pelaku memang sudah menjadi target operasi kita,” kata Mahrida.
   
Selain mengamankan barang bukti satu paket sisa sabu yang digunakan ketiga pelaku, polisi juga menemukan sebuah dompet yang sempat dibuang Iwan ke belakang rumahnyaDi dalam dompet tersebut kembali ditemukan tiga paket sabu“Karena curiga kami melakukan pencarian di belakang rumah, dan hasilnya menemukan dompet milik Khairul Ikhwan yang berisi tiga paket sabu,” ujarnya.
   
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan diketahui semuanya hasilnya positif“Berdasarkan hasil tes kemarin malam hasilnya positif,” terangnyaDitambahkan Mahrida, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus iniSebab, dari pengakuan pelaku, Iwan membeli sabu di Jalan Jafri Zamzam Banjarmasin.
   
Untuk oknum anggota Tahti Polda Kalsel dan dua orang warga sipil ini dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika“Dari keterangan pihak Polda Kalsel, oknum anggota Tahti ini dalam waktu dekat akan menjalani sidang karena sering tidak masuk dalam bertugas,” terang Mahrida(mr-118/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler