PALEMBANG--Sungguh tak patut dicontoh oleh masyarakatnya, apa yang diperbuat pelaku berinisial Sah (40)Oknum Kades Sakatiga Seberang, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, diduga telah mencabuli siswi salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Inderalaya, berinisial Nab (5)
BACA JUGA: Perut Ditusuk, Motor Dirampas
Karena perbuatannya itu, akhirnya kemarin, Sah resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres OI‘’Tersangka terpaksa kita lakukan penahanan, karena tidak kooperatif terhadap panggilan polisi
BACA JUGA: Mabuk Sabu, Polisi Diadili
Oknum kades ini sudah 2 kali kita panggil secara patut, namun panggilan terakhir baru memenuhi panggilan ituSebelum dilakukan penahanan, tersangka Sah sempat dilakukan pemeriksaan sekitar 3 jam di Mapolres OI
BACA JUGA: Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok
Prosedur pemeriksaan sendiri sudah mendapat izin dari Bupati OI H Mawardi Yahya“Memang sebelumnya kita pernah melayangkan surat ke Pak Bupati selaku atasan tersangka dan ternyata mendapat respon positif,” ujar Yuskar.Perkara cabul ini diproses setelah ada laporan orangtua korban berinisial NurPelapor, mengatakan anaknya atau korban diduga telah dicabuli oknum kades Sakatiga Seberang, saat pulang sekolah menuju rumahnya di Komplek Perumahan Serumpun, Kelurahan Inderalaya Raya, Kecamatan Indralaya, OI.
Kejadian pencabulan itu, Selasa (18/10), sekitar pukul 11.00 WIBDimana saat itu korban Nab pulang dari sekolah di salah satu yayasan ternama di Bumi Caram Seguguk ituPalaku menghampiri korban dengan mengendarai mobilKorban yang merasa kenal tidak merasa curiga.
Rupanya dalam perjalanan itulah pelaku diduga mencabuli korbanYang meyakinkan lagi, korban Nab dengan polosnya menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan teman ayahnya tersebut, saat diperiksa di ruang Unit PPA beberapa waktu yang lalu.
Dimana sang oknum Kades, mencium sampai mengobok-obok kemaluannya menggunakan jariTersangka sendiri dengan meyakinkan pula membantah melakukan perbuatan cabul itu‘’Sebenarnya saya hanya berniat baik untuk mengantar korban dan tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, itu hanya fitnah,” elak sang oknum kadesSementara atas perbuatan tersangka, petugas menjeratnya dengan Undang-undang perlindungan Anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara(din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gembong Curanmor Terpaksa Didor
Redaktur : Tim Redaksi