BATAM - Briptu Iman Nur Asmi, anggota Ditpropam Polda Kepri menjadi terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/11) soreSaat ditangkap Juli lalu, Iman dalam kondisi mabuk karena menggunakan sabu-sabu.
Sidang kemarin dipimpin oleh Saiman didampingi oleh hakim anggota Thomas Tarigan dan Ranto Indra Karta
BACA JUGA: Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok
Sedangkan terdakwa ditemani oleh tiga orang penasehat hukumnyaJaksa Penutut umum (JPU) Yusneti menghadirkan tiga orang saksi di persidangan dari Satuan Narkoba Polresta Barelang
BACA JUGA: Gembong Curanmor Terpaksa Didor
Terdakwa Iman didakwa dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.Dalam sidang tersebut, ketiga anggota mengatakan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada bulan Juli lalu di halaman parkir Diskotik Newton, Nagoya
BACA JUGA: Rampok Sekap Dua Manula
"Saat itu kita ketahui terdakwa ikut memakai sabu-sabu," ujar Ipda Ujang, dari Satuan Narkoba Polresta Barelang.Ujang menjelaskan penggeledahan atas pencarian barang haram tersebut dilakukan di dalam mobil Mitsubishi Lancer hitam milik terdakwaDan dalam pengeledahan tersebut, ditemukan sabu di dalam tas sandang terdakwa.
"Saat itu terdakwa ditangkap masih dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkobaTernyata setelah dicek di dalam tas terdakwa, ditemukan sabu di dalam kotak besi sebanyak 0,09 gramSaat itu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," tuturnya.
Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa yang mengatakan barang tersebut bukan miliknya"Sabu itu bukan milik saya pak," ujarnya kepada hakim.
Setelah ditemukan barang bukti, terdakwa langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut"Terdakwapun pasrah dibawa saat itu," terang Ujang.(cr12/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kontainer Miras Korea Disita
Redaktur : Tim Redaksi