jpnn.com - jpnn.com -Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan bahwa anggota Korps Bhayangkara boleh bergabung dalam organisasi apa pun. Asalkan, organisasi tersebut tidak mengarah pada politik dan bisnis.
Hal ini, Boy sampaikan terkait polemik Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Tito Tindak Tegas Kapolda Jabar
Menurutnya, peran Anton di organisasi tersebut, bertujuan untuk membina dan mengedukasi masyarakat.
"Masyarakat yang tergabung dalam keormasan yang punya tujuan-tujuan tertentu, dan dalam hal ini sebenarnya menjadi peluang bagi pejabat kepolisian untuk melakukan sebuah pengondisian terhadap masyarakat. Tujuannya agar masyarakat sadar hukum, tidak terlibat kegiatan menyimpang terhadap hukum," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Prof Mahfud Tegaskan Polri Bukan Penegak Fatwa MUI
Boy melanjutkan, polisi tidak boleh masuk ke dalam struktur ormas atau LSM untuk kepentingan politik dan bisnis.
"Tujuannya bukan dalam konteks kegiatan politik praktis dan bisnis mengandung unsur profit. Jadi dia harus menjadi kegiatan yang tentunya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Rakyat Bergerak Bikin Petisi Copot Kapolda Jabar
Dia pun mencontohkan, dirinya masuk ke dalam kepengurusan organisasi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Banten. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja sebagai anggota Polri.
Bahkan, seorang Kapolda pun bisa dimungkinkan menjadi pembina atau penasihat. Sebab, polisi adalah figur di masyarakat.
"Jadi patokannya itu tadi, kita lihat saja apakah ada pelanggaran hukum atau tidak, kalau ada pelanggaran hukum apa pun itu gak boleh," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kapolda Jabar dan GMBI Serahkan ke Polri saja
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga