jpnn.com - JAKARTA - Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino mengatakan, pihaknya menerima pengaduan terkait dugaan politik uang sangat massif terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Kondisi ini patut menjadi keprihatinan. Apalagi terbukti, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada putusan 12 November lalu, menjatuhkan sanksi pada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati, Kota Bengkulu, Ahmad Ahyan.
BACA JUGA: Kubu Agung: Surat Menkumham Hanya Cabut SK Munas Ancol
"Ia dinyatakan terbukti menerima uang dari pasangan calon gubernur yang hadir (dalam hal ini pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah) sebesar Rp 5 Juta. Karena itu kemudian diberhentikan secara tetap," ujar Girindra, Kamis (31/12).
Menurut Girindra, putusan tersebut sangat tepat. Namun sayangnya belum menyentuh pasangan calon yang diduga memberi uang. Padahal Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sangat jelas mengatur, calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
BACA JUGA: Idrus Pastikan Rangkul Kembali Agung Laksono
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau merujuk Pasal 73, harusnya pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dibatalkan sebagai peserta atau kandidat calon kada. Karena DKPP itu pengadilan etik dan dalam perkara ini telah menyatakan penerima (anggota PPK terbukti bersalah,red). Artinya unsur pasal telah terpenuhi termasuk untuk pasangan calon," ujar Girindra.
BACA JUGA: Munas Bali Disahkan Menkumham, SK Ancol Dicabut
Menurut Girindra, pasangan Ridwan-Rohidin saat ini diketahui merupakan peraih suara terbanyak. Namun mengingat terpenuhinya unsur pelanggaran Pasal 73 dan tahapan pelantikan juga masih beberapa bulan lagi, bukan mustahil perolehan suara mereka dibatalkan.
Saat ditanya mengapa tidak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang saat peristiwa terjadi, tim paslon lawan dari Ridwan yaitu Sultan Najamuddin-Mujiono kata Girindra, mengaku tidak mengetahui adanya putusan DKPP. Mereka baru mengetahuinya Sabtu (26/12) lalu. Karena di laman resmi DKPP juga tidak terlihat putusan dimaksud.
Namun begitu, tim paslon memiliki bukti lengkap baik itu dalam bentuk foto maupun rekaman video saat terjadinya tindak dugaan pelanggaran dimaksud.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Lima Daerah tak Perlu Perppu
Redaktur : Tim Redaksi