Kubu Agung: Surat Menkumham Hanya Cabut SK Munas Ancol

Kamis, 31 Desember 2015 – 11:54 WIB
Agung Laksono. FOTO: Fajar.co.id/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily menepis klaim dari kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang menyebut telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. 

Menurut Ace, surat dari kementerian yang dimpin Yasonna Laoly itu hanya menyatakan mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.

BACA JUGA: Idrus Pastikan Rangkul Kembali Agung Laksono

“Surat Kemenkumham ini hanya menegaskan bahwa SK Kemenkumham kubu kami (Ancol) dicabut dan tidak kemudian berlakunya SK Munas Bali,” kata Ace menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).

“Saya tegaskan bahwa bukan berarti Kubu Munas Bali memiliki legalitas juga. Posisi legal Partai Golkar tidak lagi tercatat sebagai Partai Politik. Karena itu, penyelesaiannya harus duduk bersama diantara dua kubu ini," ujar Ace.

BACA JUGA: Munas Bali Disahkan Menkumham, SK Ancol Dicabut

Menurutnya, dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu partai Golkar menyelesaikan masalah ini sesuai melalui AD/ART, salah satunya Musyawarah Nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik.

“Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran Munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar ini,” katanya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Pilkada Lima Daerah tak Perlu Perppu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Tuntas, Bawaslu Vs Panwas Manado Masih Seru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler