Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru Pemeras Nenek Mardiana Dipecat

Senin, 24 Juni 2024 – 16:34 WIB
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi. Foto: Source For JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru yang memeras nenek Mardiana (66) dipecat. Sementara pelaku yang berstatus PNS disanksi berat.

Kedua Anggota Satpol PP Pekanbaru yang dipecat itu ialah Agus Asriadi dan M Hafiz.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Minta Oknum Satpol PP yang Memalak Nenek Mardiana Diproses Hukum

Mereka merupakan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah bekerja sejak Januari 2024 lalu.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku telah menggelar Apel Luar Biasa terkait pemecatan kedua anggota Satpol PP tersebut.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Memalak Nenek-nenek, PJ Wali Kota Pekanbaru: Itu Personal

"Kami memberhentikan dua orang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru atas nama Agus Asriadi dan M Hafiz,” kata Zulfahmi Senin (24/6).

Sementara, satu oknum pengawai negeri sipil (PNS) bernama M Razik saat ini menunggu keputusan sidang etik BKSDM Pekanbaru.

BACA JUGA: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?

"Untuk oknum PNS sesuai dengan ketentuan dan regulasi, kaki memberikan laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKSDM untuk menindaklanjuti persoalan ini," lanjutnya.

Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai temuan dan bukti yang diperoleh dari investigasi beberapa hari lalu.

“Sanksinya bisa pemberian disiplin sedang, berat tergantung nanti penilaian terhadap yang bersangkutan. Kami berharap untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan ke BKSDA Kota Pekanbaru untuk dibina lebih lanjut," ucapnya.

Tujuannya agar yang bersangkutan tidak bisa mengatasnamakan Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melaksanakan kegitatan atau aktivitas di luar tugas yang diberikan instansi.

Saat ini, M Razik masih berdinas di Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, dia tidak pernah hadir dan mengikuti kegiatan instansi sejak lama.

"Mereka jarang masuk, ketiga-tiga nya dan tidak pernah mengikuti kegiatan di Satpol PP Kota Pekanbaru. Malah, dua karyawan THL tersebut sudah sering diberikan peringatan terkait dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Maka hari ini kita jatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian kontrak kerja yang bersangkutan," tuturnya.

Kejadian pemerasan tak mengenakkan itu dialami Mardiana pada 19 Juni 2024.

Cucu Mardiana bernama Wahyu (18) mengatakan saat itu tiga orang pria berpakaian Satpol PP mendatangi rumah neneknya.

"Saya melihat langsung nenek dimintai uang. Tiga orang itu mengaku dari Satpol PP Kota Pekanbaru,” kata Wahyu.

Wahyu menceritakan, tiga orang berpakaian Satpol PP itu awalnya menanyakan izin pembangunan rumah yang sedang dilakukan di tanah milik Mardiana.

"Mereka meminta uang Rp 3 juta satu bangunan diberi tarif RP 1 juta awalnya. Katanya untuk izin pembangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun nenek,” lanjut Wahyu.

Karena keberatan, Mardiana menawar. Hingga akhirnya para Satpol PP menyetujui dengan tarif Rp 300 ribu satu bangunan.

Saat itu Wahyu merasa curiga karena petugas tersebut tidak membawa surat-surat tugas dan menolak difoto saat menerima uang.

"Akhirnya mereka terima satu bangunan Rp 300 ribu. Jadi kami bayar Rp 900 ribu. Itu pun, awalnya tidak dikasih kuitansi. Setelah kami paksa minta baru dibuat kuitansi,” beber Wahyu. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler