jpnn.com, MALANG - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan kesalahan prosedur pada saat menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jaksa Agung Soeprapto.
"Saat ini empat orang anggota sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot, saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Para PSK Kaget yang Datang Bukan Pelanggan, tetapi
Pada Kamis (25/3) sekitar pukul 04.30 WIB, empat personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan di salah satu hotel.
Namun, penggerebekan itu dilakukan terhadap personel TNI AD berpangkat kolonel yang sedang bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).
BACA JUGA: Seperti Ini Dahsyatnya Banjir di Sumedang, Sawah, Vila, dan Rumah Tersapu Air
"Kami sudah melakukan mediasi dengan beliau, sudah saling memaafkan. Namun, kami tetap melakukan penyidikan terhadap anggota yang salah melakukan prosedur dalam penggerebekan itu," ucap Gatot.
Gatot mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk taat dengan prosedur dalam melakukan tindakan kepolisian, terutama dalam melakukan pengembangan kasus tertentu.
BACA JUGA: Perampok Pakai Jaket Bertuliskan Polisi, Iptu Wibowo Bilang Ada yang Janggal
Para personel kepolisian diharapkan bisa benar-benar menggali dan mendalami informasi yang didapatkan.
Selain itu, personel kepolisian diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi yang diberikan tersangka yang sudah diamankan.
"Informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari pelaku, harus benar-benar digali dan didalami. Sehingga tidak terjadi salah penggerebekan seperti ini," tutur Gatot.
Gatot memastikan hubungan antara TNI dan Polri tetap solid akibat kejadian salah penggerebekan tersebut. Gatot juga memastikan bahwa empat anggota yang melanggar prosedur penggerebekan itu akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah mediasi, tidak ada masalah. Kami tetap solid, tapi anggota yang melakukan kesalahan tetap dilakukan proses hukum, dan saat ini sudah ditahan Propam," ujar Gatot.
Penggerebekan yang dilakukan oleh empat polisi tersebut sampai pukul 05.27 WIB, dan tidak ada bukti apa pun pada kamar yang dihuni oleh anggota TNI itu.
Setelah penggerebekan tersebut, Kolonel I Wayan Sudarsana melaporkan kejadian itu kepada pimpinan terkait. Kemudian, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Keempat anggota Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur itu telah meminta maaf kepada anggota TNI. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti