Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu

Selasa, 17 Desember 2024 – 08:15 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkoba antardaerah dengan tersangka RFR (19) dan AAH (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jabar, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aditya A. Rohman

jpnn.com - Penyidik Polres Sukabumi mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah dengan menangkap dua orang pelaku.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.

BACA JUGA: Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka

"Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12/2024).

AKBP Samian menyebut pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19), di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12).

BACA JUGA: PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug.

Berdasarkan keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).

BACA JUGA: Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel

Polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.

Kepada polisi, AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

Untuk mengambil sabu-sabu itu, AAH dan RFR mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 5 juta. Rencananya narkoba itu akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah di Jabar.

"Kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial T yang tinggal di Kota Depok. Ternyata T tidak hanya mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Sukabumi, tetapi beberapa daerah lainnya di Jabar seperti Kota Bandung," tuturnya.

Selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang DPO, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung yang juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang diduga juga dikendalikan T dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.

Dalam kasus di Sukabumi, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, centong besi, sendok, palu, dan sejumlah plastik yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi masih mendalami hubungan antara kedua tersangka dengan T, karena dari pengakuan tersangka AAH dan RFR, saat mereka mengambil sabu-sabu ke Kota Depok bertemu dengan orang yang tidak dikenal yang diduga kurir suruhan T.

Setelah sabu-sabu berpindah tangan, mereka langsung membubarkan diri. Adapun modus operandi para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel dan bertemu langsung.

Akibat perbuatannya, RFR dan AAH terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 112 Ayat 2 dan atau 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler