Anggota TNI Gadungan Ini Gelapkan Lima Unit Mobil Warga

Jumat, 07 Oktober 2016 – 11:33 WIB
Pelaku penggelapan lima unit mobil milik warga diamankan Polsek Sagulung, Kamis (6/10). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - SAGULUNG - Jajaran Polsek Sagulung menangkap Irwan Ali Saputra, pelaku penggelapan lima unit mobil milik masyarakat. Untuk memudahkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Sertu. Selain Irwan, dua temannya yakni Tomy dan Andy ikut diringkus. 

"Yang mengaku anggota TNI hanya Irwan. Rekannya saja tertipu olehnya," ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (7/10).

BACA JUGA: Pengikut Dimas Kanjeng Tetap Setia, Pilih Mondok di Tenda Darurat

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti lima unit mobil rental, seperti Grand Nissan Levina, Toyota Rush, tiga mobil unit Toyota Avanza dan juga satu celana dinas TNI, dua baju dinas TNI, serta dua kartu tanda anggota (KTA). "Korban ada empat orang," kata Hendrianto.

Hendrianto mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mendatangi tempat rental mobil mengenakan seragan TNI lengkap. "Setiap melakukan aksinya pelaku selalu mengatakan bahwa komandannya mau datang," ungkap Hendrianto.

BACA JUGA: Marwah Daud jadi Penjamin, Dimas Kanjeng Bebas?

Aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Juli 2016, yang mana sesuai laporan mobil yang pertama hilang pada bulan tersebut. "Jumlah kendaraan ada lima dan sudah diamankan semuanya," ucap Hendrianto.

Menurut informasi yang didapatkan,  kata kapolsek, Irwan merupakan tukang semir sepatu di daerah Jodoh, kemudian menghilang beberapa tahun dan datang lagi ke Batam dengan mengaku sebagai anggota TNI gadungan. "Pengakuanya Irwan pernah ikut pendidikan paket TNI," tutur Hendrianto.

BACA JUGA: Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus

Mobil yang direntalnya kemudian dijual dimana Irwan mendapatkan untung sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. "Jual di Batam, satu sudah di jual ke Tanjungpinang," beber Hendrianto.

Irwan ini merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. Ia berhasil ditangkap Polisi di lorong Wiraguna Palembang pada, Minggu (2/10) pukul 13.00 WIB. Saat melakukan penangkapan sempat terjadi keributan dengan keluarga pacar dari pelaku yang tidak terima calon menantunya ditangkap oleh anggota Polisi seharunya ditangkap Propam. 

"Di Palembang pelaku ini mengaku sebagai TNI, pacarnya ini tidak tahu sama sekali," terang Kapolsek.

Saat diwawancarai Irwan mengaku dirinya bukanlah anggota TNI AD. Baju TNI yang dikenakannya selama ini didapat dari teman-teman. "Saya belajar dari melihat-lihat saja," ujar Irwan.

Uang yang didapatkan dari hasil penjualan mobi sebesar Rp 10 juta. "Saya melakukan aksi ini sendiri," ungkap Irwan.

Atas perbuatannya, Irwan dikenakan pasal 372 Jo 378, acaman di atas lima tahun penjara dan dua orang rekannya dikenakan pasal 56 KUHP karena turut serta, kurungan penjara lima tahun. (cr14/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ini Pembuat Akun Facebook Palsu Pamen Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler