Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus

Jumat, 07 Oktober 2016 – 10:31 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR - Gara-gara dodol ketan hitam khas Pontianak, Dede Friadi, 38, harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Selasa (4/10) sekitar pukul 13.30, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap bandar narkoba berambut plontos tersebut di depan Lippo Mall Jl. Dewi Sartika, Tuban, Kuta, Badung, Bali.

Transaksi dodol sabu-sabu yang hendak dilakukannya terendus polisi. Tak main-main, Dede memasukkan sabu-sabu seberat 206,75 gram bruto (194,11 gram neto) dan 26 butir ekstasi jenis pink love ke dalam delapan paket dodol produksi Toko A Long, Jalan Gajah Mada No. 92, Pontianak.

BACA JUGA: Jadi Ini Pembuat Akun Facebook Palsu Pamen Polda

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis (6/10), mengatakan paket narkoba yang disembunyikan di dalam makanan tersebut dikirim pada Minggu (2/10) melalui paket Pahala Express Delivery Domestik & International.

“Ditujukan kepada seseorang di Jalan Hayam Wuruk Gang Akasia Denpasar Bali. Dibungkus kardus dibalut lakban hitam. Orang yang dituju ya dirinya sendiri. Pengirimnya juga tersangka. Di bekerja seperti dagang bakso; buat sendiri, jual sendiri, makan juga sendiri,” ucapnya dilansir Bali Express (JPNN Group).

BACA JUGA: Si Predator Anak Dituntut 20 Tahun Bui

Menurut Purnomo, Dede ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang transaksi narkoba di sekitar Jalan Dewi Sartika, Tuban.

Setelah informasi terkait ciri-ciri TO (target operasi) akurat, penyelidikan dilakukan. Saat itu polisi melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di TKP 1 (depan Lippo Mall Jalan Dewi Sartika).

BACA JUGA: Duh, Ada Kapolsek Terlibat Kasus Dimas Kanjeng

"Polisi langsung mendatangi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tubuh DF ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat sekitar 60 gram,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan ke tempat menginap residivis asal Jalan Merdeka, Pontianak, Kalimantan Barat ini enam paket sabu-sabu dodol kembali diketukkan, plus 26 butir ekstasi. Narkoba tersebut ditemukan di Coco Beach Hostel, Jalan Samudera, Tuban, tempat menginap tersangka.

“Dede mengaku BB (barang bukti) didapat dari seseorang bernama MK yang saat ini berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu dibeli dengan harga Rp 800 ribu per gram dan ekstasi seharga Rp 150 ribu per butir,” papar mantan Inspektorat Bidang Pengawasan Operasional Daerah (Irbidopsitwasda) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Dede mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp 90 juta kepada MK. Dia menerangkan baru dua kali membeli narkoba dari MK. Yang pertama dipakai sendiri dan kedua langsung di bawa ke Bali untuk diedarkan. Imbuhnya, indikasi kuat tersangka akan memasarkan barang haram itu di Bali salah satunya adalah penemuan timbangan elektrik merk Camry model EHA501.

“Dede pernah ditangkap dan dipenjara di Kalimantan. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis ekstasi pada tahun 2008 dan menjalani vonis 3 tahun di LP Pontianak. Dede menghirup udara bebas sejak tahun 2011.

Terkait modus operasi tersangka memasukkan narkoba ke dalam jenang alias dodol, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menyebut hal itu jarang dilakukan.

“Dodol narkoba itu dikirim ke Bali melalui paket bus Pahala Kencana. Transit jakarta kemudian ke Bali. Tersangka sendiri ke Bali naik pesawat,” ucap Ganefo.

Tersangka paparnya mengambil paket itu di Pahala Kencana Jalan Gatsu Timur Denpasar. Selanjutnya paket dibawa ke tempatnya menginap. Dede mengaku datang ke Bali membawa pesanan narkoba. Sebelumnya, sudah dua kali dia ke Bali.

Pada September 2016 dan 3 Oktober 2016. Pada kedatangan pertama dia jalan-jalan selama 2 hari dan menginap di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Untuk kedatangan yang kedua tersangka nginap di Coco Beach Hostel, Jalan Samudera, Tuban.

“Sepertinya tersangka sebelumnya ke Bali untuk mempelajari medan,” tandasnya.

Terkait peran Dede selaku bandar, Ganefo menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(JPG/ken/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengikut Aa Dimas Buka Praktik Gandakan Uang, Gagal Bro...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler