jpnn.com - SURABAYA--Marwah Daud Ibrahim mengupayakan segala cara membela Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Setelah mundur dari kepengurusan MUI (Majelis Ulama Indonesia), kini, cendekiawan asal Makassar itu mengajukan penangguhan penahanan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus
Tak tanggung-tanggung, dia bersedia menjadi penjamin agar Dimas Kanjeng bisa keluar dari penjara kantor polisi.
Menyikapi hal itu, Polda Jawa Timur mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka.
BACA JUGA: Jadi Ini Pembuat Akun Facebook Palsu Pamen Polda
Namun, semua keputusan bergantung dari penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Dimas Kanjeng.
Apalagi, saat ini polisi juga sedang menyidik kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pengikut Dimas Kanjeng.
Isya Julianto, kuasa hukum Dimas Kanjeng menjelaskan alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan.
BACA JUGA: Si Predator Anak Dituntut 20 Tahun Bui
“Saat ini keberadaan Dimas Kanjeng dibutuhkan oleh ratusan pengikutnya yang masih bertahan di padepokan di Probolinggo,” ujar Isya.
Tim kuasa hukum sudah membuat surat permohonan pengajuan penahanan Dimas Kanjeng.
Dia mengaku, penjaminnya adalah Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Raden Prabowo Argo mengaku belum mengetahui keputusan atas pengajuan itu.
"Nanti keputusan bergantung pada penyidik," ungkap dia. (win/mam/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Ada Kapolsek Terlibat Kasus Dimas Kanjeng
Redaktur : Tim Redaksi