jpnn.com - JPNN.com - Akademisi hukum perburuhan Hadi Subhan menuturkan, fenomena tenaga kerja asing sebenarnya memang banyak.
Dia memang tidak percaya bila jumlahnya hanya 10 juta orang. Dia menganggap bisa jadi sebagian besar orang menggunakan angka tersebut untuk menunjukan kekhawatiran.
BACA JUGA: Kok Data Jumlah TKA Beda Jauh? Patut Dipertanyakan
”Angka 10 juta itu memang hiperbolis. Itu sama seperti orang bilang tiap hari makan bebek yang dimaknai sering sekali makan bebek,” ujar dia.
Dosen fakultas hukum Universitas Airlangga Surabaya itu mengungkapkan yang perlu diingat pemerintah angka 21 ribu TKA itu adalah yang legal.
BACA JUGA: Jokowi Bilang, Tenaga Kerja Asing Hanya di Awal Proyek
Sedangkan yang ilegal harus segera dicari dan ditemukan dengan pengetatan pengawasan.
”Temuan di daerah seperti Gresik atau Mojokerto juga ada. Temuan semacam itu yang cukup mengkhawatirkan para buruh,” ungkap dia.
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Jadi Saya Ingatkan Lagi...
Pemerintah didorong untuk mengevaluasi kembali pembebasan visa yang memperlonggar arus orang asing masuk ke Indonesia.
Selain itu, informasi terkait dengan masyarakat ekonomi Asean juga harus lebih disosialisasikan kepada masayarakat. Terutama pada kalangan buruh.
”Pengawasan harusnya diperketat. Pemerintah harus bisa memberikan jaminan seperti itu,” imbuh dia.
Dia mengungkapkan, memang wajar investor mempekerjakan tenaga kerja asing. Yang tidak wajar, tenaga kerja tersebut masuk di sektor kasar.
Sebab, itu sudah melanggar peraturan yang dibuat pemerintah sendiri. (tyo/byu/jun/dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajar Jika Presiden Tolak 10 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo